Kabidhumas Polda Jatim Sebut Pengancam Anies Berkomentar Spontanitas

82

Surabaya (WartaBromo.com) – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim telah memeriksa intensif Arjuna Wijaya Kusuma (AWK). Pemuda asal Kabupaten Probolinggo itu, ditangkap setelah mengancam Capres Anies Baswedan melalui komentarnya di TikTok.

Kombes Pol Dirmanto, Kabidhumas Polda Jatim, menyampaikan bahwa tersangka mengakui tindakan spontannya. Bukan terafiliasi dengan kelompok politik tertentu.

“Tersangka ini setelah melihat akun TikTok kemudian mengomentari dengan nada ancaman kepada salah satu paslon, jadi spontan,” ungkap Kombes Dirmanto, Kamis (18/1/2024).

Penyidik Polda Jatim juga memeriksa 3 saksi. Serta mendatangkan 2 orang, yakni ahli ITE dan Bahasa sebagai bagian dari penanganan kasus ini.

Dalam pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa screenshot komentar di akun TikTok, ponsel POCO X3, dan akun TikTok tersangka.

Baca Juga :   Protes soal Penyaluran BLT, Warga Pasrepan Malah Dijerat Pasal UU ITE

Meskipun tidak ditemukan bukti afiliasi politik, AWK kini terancam Pasal 29 UU ITE, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp750 juta.

Kombes Dirmanto mengimbau masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial, menekankan penggunaan platform tersebut untuk hal-hal positif dan mendidik.

“Marilah kita bermedsos yang baik dan bijaksana, tebarkan kebaikan di sana, jangan malah mengancam,” pungkasnya.

Diwartakan sebelumnya, Arjuna Wijaya Kusuma (AWK), warga Desa Ngepoh, Dringu, Kabupaten Probolinggo, diringkus jajaran siber Polri, Sabtu (13/1/24). Usai yang bersangkutan unggah cuitan akan tembak Capres nomor urut 1, Anies Rasyid Baswedan via akun @calonistri71600

Bunyi ancaman itu adalah sebagai berikut. “Izin bapak, nembak kepala anis hukum berapa lama ya?”. Unggahan itu kemudian viral dan menimbulkan kegaduhan. Sampai akhirnya, jajaran siber Polri turun tangan.