Partai Gurem Tidak Usah Usung Calon, Pilkada Cukup Satu Putaran

305
Foto : Ilustrasi

Pandaan (wartabromo) – Ruang gerak partai gurem akan makin dibatasi dalam kancah perpolitikan di Indonesia menyusul usulan rancangan Undang-undang (RUU) pemerintah daerah sebagai bentuk representasi suara rakyat dalam keterwakilannya di lembaga legislatif.

Anggota Komisi II DPR RI, Abdul Malik Haramain menjelaskan pihaknya kini sedang mengusulkan agar prosentase parpol pengusung dinaikkan dari 15 persen menjadi 20 persen sehingga calon kepala daerah yang diusulkan benar-benar representasi dari masyarakat.

Kondisi ini tentu akan berdampak pada partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD sehingga mereka tidak bisa mengusung calon kepala daerah nantinya.

“Partai yang tidak punya kursi tidak usah mengusung calon lah,” ujar Abdul Malik Haramain saat menjalani reses dan audensi dengan masyarakat di sebuah rumah makan di Pandaan, Minggu (29/4/2012).

Dijelaskannya, usulan rancangan undang-undang tersebut merupakan bentuk reward kepada parpol yang berhasil merebut kursi di DPRD pada saat pemilihan leglislatif.

Menurutnya, calon kepala daerah seharusnya diusulkan oleh partai yang memiliki keterwakilan di DPRD sehingga memiliki kualifikasi keterwakilan rakyat. Tidak perlu banyak calon, tapi hanya perlu dukungan yang kuat.
“Proses pemilihan kepala daerah cukup berlangsung dalam satu kali putaran saja sehingga anggaran yang digunakan menjadi efisien,”tambahnya.

Ditambahkannya, Pilkada dua putaran hanya akan menghamburkan uang rakyat. Pasalnya, berdasarkan hasil survey, calon yang menang dalam putaran pertama, rata-rata 90 persen akan menang kembali dalam putaran dua. (jr/yog)