Mutasi Kepala Sekolah Diduga Transaksional, Diknas Diunjuk Rasa

562

DSC_1095Pasuruan (wartabromo) – Puluhan aktivis yang tergabung dalam aktivis Pasuruan berunjuk rasa di depan Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan, Rabu (29/5/2013). Mereka menuntut agar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan, Iswahyudi mundur dari jabatannya karena dituduh berada di balik mutasi sejumlah Kepala sekolah di Kabupaten Pasuruan yang disinyalir sarat unsur transaksional.

Para pengunjuk rasa yang terdiri dari sejumlah LSM di Kabupaten Pasuruan tersebut mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan di Jalan Wahidin Kota Pasuruan. Mereka membawa sejumlah spanduk bertuliskan tuntutan dan kecaman terhadap Dinas Pendidikan, diantaranya ‘ Tobatlah sdr Iswahyudi’ ; Citra Guru Buruk Gara-gara Kadispendik’ dan ‘Stop Transaksional’.

Menurut korlap aksi, Ayi Suhaya, aksi ini dipicu oleh adanya mutasi yang dialami oleh sejumlah Kepala Sekolah di beberapa lembaga pendidikan di Kabupaten Pasuruan oleh Pihak Dispendik beberapa waktu lalu. Para Kepala Sekolah tersebut dipindah tugaskan menjadi guru kembali setelah beberapa tahun menjabat sebagai Kepala Sekolah. Para Pengunjuk rasa menduga mutasi tersebut terjadi melalui tindak transaksional yang dilakukan oleh oknum Diknas.

“Ada buktinya kalau mutasi Kepala Sekolah tersebut sarat akan unsur transaksional.Rata-rata diminta 50 sampai 150 juta rupiah,” ujar Ayi Suhaya.

Dijelaskannya, jika tindakan transaksional untuk jabatan tersebut terjadi di lingkungan pendidikan dikhawatirkan akan memicu munculnya pungutan-pungutan liar yang dilakukan oleh Kepala Sekolah terhadap siswa di masing-masing Sekolah yang bersangkutan. Hal tersebut akan menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan di Kabupaten Pasuruan.

“Jika Kepala Dinas Pendidikan tidak amanah maka sebaiknya mundur dari jabatannya,” lanjut Ayi Suhaya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait tuntutan dan tuduhan para pengunjuk rasa tersebut, Kepala Dinas Pendidikan, Iswahyudi membantah jika ada unsur transaksional dalam proses mutasi sejumlah Kepala Sekolah tersebut. Menurutnya, Mutasi Kepala Sekolah tersebut dilakukan sesuai dengan permendiknas nomer 28 tahun 2010 pasal 10 ayat (5) terkait Kepala Sekolah yang berakhir masa jabatannya kembali bertugas sebagai guru. Selain itu, mutasi tersebut sekaligus sebagai penyegaran terhadap lembaga pendidikan dengan memberikan kesempatan kepada setiap guru yang berprestasi.

“Mutasi itu kan hal yang wajar di lingkungan pendidikan. Kita mengacu pada permendiknas nomer 28 kok,” tegas Iswahyudi. (yog/yog)