Empat Budak Narkoba Kelas Teri Diamankan

1139

narkoba-pasuruanBangil (wartabromo) – Sat Reskoba Polres Pasuruan mengamankan seorang pengedar dan tiga pengguna sabu. Penangkapan ini hasil pengembangan dari setelah tertangkapnya Husen (43) warga Desa Dayurejo Kecamatan Prigen, DPO sabu, beberapa waktu silam saat berselingkuh dengan wanita idaman lainnya.

Empat budak sabu yang diamankan yakni Nurul Huda (28) warga Kelurahan Pandaan Kecamatan Pandaan, Abdul Alim (23) warga Desa Sambirejo Kecamatan Prigen serta Fery Hendra (22) warga Kelurahan Prigen Kecamatan Prigen serta Ricky Achmad Sulaiman (20) warga Desa Sedarum Kecamatan Nguling. Nama yang disebut terakhir merupakan seorang pengedar.

Para budak sabu kelas teri ini diamankan dari berbagai tempat dalam waktu yang berbeda. Diantaranya di depan Polsek Pandaan, di tempat kos dan di wilayah Bangil.

Baca Juga :   Kebakaran Hebat Ludeskan Pabrik Kerupuk di Jl Hasannudin Kota Pasuruan

Dari penangkapan tersebut polisi menyita beberapa barang bukti diantaranya beberapa gram sabu, alat hisap, handphone serta uang tunai.

Para tersangka rata-rata lulusan sekolah tingkat SMA yang bekerja sebagai karyawan swasta dan penjaga villa.

“Kita akan kembangkan. Mudah-mudahan dari mereka kita dapat petunjuk untuk menangkap yang lebih besar,” kata Kapolres Pasuruan AKBP Ricky Purnama, Jumat (15/11/2013).

Ricky mengatakan indikasinya para budak sabu ini membeli dari luar kota. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan dari pabrik di Pasuruan seperti pabrik sabu di Sukorejo yang digerebek beberapa waktu lalu.

“Narkoba ini identik dengan kriminalitas. Ini kita tekan untuk menekan kriminalitas,” tandas Ricky.

Dari gelar perkara yang dilakukan diketahui barang bukti yang diamankan dari para tersangka. Masing-masing sabu 1.7 gram, 0.2 gram, 2.3 gram, 1.7 gram, 1.6 gram serta 50 butir tablet warna putih berlogo Y.

Baca Juga :   Kejar-kejaran hingga Jeritan Siswa warnai Imunisasi Difteri di SMKN 1 Pasuruan

Tiga pemakai sabu yang diamankan mengaku memiliki penghasilan Rp 600-Rp 700 ribu perbulan. Dari jumlah tersebut, Rp 150 ribu digunakan membeli narkoba. (fyd/fyd)