Pembunuh Pelajar SMA Katolik Dijerat Pembunuhan Berencana

661

image

Pasuruan (wartabromo) – Anjas Eko Legowo (17), tersangka pembunuhan Axel Alexander Elleaza (16), pelajar SMAK Santo Albertus  dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kasus pembunuhan keji ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasuruan.

“Sudah pelimpahan tahap II, tersangka dan barang bukti sudah kita serahkan ke kejaksaan,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Bambang Sugeng, Kamis (15/1/2015).

Selain pasal 340 KUHP, tersangka juga dijerat pasal 80 Ayat 3 Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002.

“Undang-undang perlindungan anak dan pembunuhan berencana,” tegas Bambang.

Awalnya tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa. Namun setelah rekonstruksi, polisi menemukan fakta baru bahwa pembunuhan sadis tersebut direncanakan sebelumnya. Tersangka diketahui membawa pisau saat masuk ke rumah korban, “bukan mengambil di dapur korban,” terang Bambang. (fyd/fyd)