Bangil (wartabromo) – Kasus lambatnya pencairan dana jasa pelayanan (Japel) RSUD Bangil tengah diusut oleh pihak Kejaksaan Negeri Bangil Kabupaten Pasuruan. Baca : LSM Forprapun : Dana Japel RSUD Bangil Tak Dibagi, Itu Korupsi
Informasi yang didapatkan wartabromo dari Kasipidsus Kejaksaan Bangil, Andi Sasongko menyebutkan, sebanyak dua orang anggota tim pembagian japel RSUD kini telah diperiksa oleh pihak Kejaksaan. Mereka adalah Sekretaris 1, inisial KA dan Sekretaris 2, IN.
“Yang dipanggil untuk dimintai keterangan lima orang anggota tim pembagian japel. Tapi yang hadir hanya dua orang, yakni sekretaris 1 dan 2,” kata Andi Sasongko, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bangil, Rabu (29/4/2015).
Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan terhadap tim pembagian jasa pelayanan tersebut masih dalam tahap lidik untuk mengetahui penyimpanan atau adanya kerugian negara.
“Pemeriksaan masih dalam tahap lidik untuk mengetahui penyimpangan dan kerugian negara. Dari pemeriksaan, untuk sementara diketahui bahwa dana japel sudah dibagikan kepada karyawan RSUD Bangil, meski terlambat,” urai Andi Sasongko.
Rencananya, pihaknya juga akan memanggil jajaran menejemen pembagian japel yakni Ketua Tim, Wakil Ketua 1 dan Wakil Ketua 2. Baca : Manajemen RSUD Siap Kooperatif Jika Dipanggil Kejaksaan
Dugaan penyimpangan dana japel mencuat setelah pegiat anti korupsi, Gatot Sudarmanto, Ketua Forum Petisi Rakyat Pasuruan Penyelamat Uang Negara (Forprapun), mendapat keluhan dari para karyawan RSUD Bangil terkait dana jasa pelayanan yang tak kunjung dibayar dan melaporkannya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim di Surabaya. Baca : RSUD Bangil Dilaporkan ke Kejati Jatim (rjo/yog)