Dua Tersangka PT Pasuruan Migas Ajukan Gugatan Praperadilan

734

kejaksaan pasuruanPasuruan (wartabromo) – Setelah lama terkatung-katung paska penetapannya sebagai tersangka, Komisaris PT Pasuruan Migas (PAMI ) Kasian Slamet dan Muhaimin akhirnya melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri Pasuruan.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kuasa hukum tersangka, Suryono Pane pada wartabromo, Rabu (27/5/2015).

Menurutnya, surat gugatan praperadilan tersebut sudah dilayangkannya sejak tanggal 22 Mei 2015 lalu.

“Semua harus dibuka biar jelas. Pra diajukan oleh Muhaimin dan Kasian sebagai pemohon dan termohonnya Jaksa Agung cq Kepala Kejaksaan Negeri Pasuruan,” terang Suryono.

Dijelaskannya, penetapan tersangka terhadap dua komisaris PT Pasuruan Migas tidak berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Pasalnya, untuk pembentukan PT Pami telah ada surat dari Kemenkummham. Baca : Soal PT PaMi, Kejaksaan : Kerugian Pada Hak Privilege Jatah Kuota

Baca Juga :   Beraksi dan Beraspirasi dalam Gebyar Forum Anak 2018

“Untuk kerugiannya sampai hari ini tidak ada bukti kerugian negara yang dikeluarkan oleh BPKP,” jelasnya.

Akan tetapi, lanjut Suryono, termohon (Kejaksaan Negeri Pasuruan) nampaknya tetap memaksakan kehendak dengan menetapkan dua orang komisaris PT Pasuruan Migas ini sebagai tersangka walaupun tanpa ada kerugian negara.

“Niatnya tampak jelas agar PT Pami bubar,” tegas pria yang sempat menjabat sebagai Legal Corporate PT PaMi tersebut. (yog/yog)