Korupsi Traffic Light, Kuasa Hukum Janjikan Kejutan di Pengadilan

963
Tiga tersangka korupsi pengadaan traffic light Dinas Perhubungan Kota Pasuruan ditahan Kejaksaan Negeri Pasuruan, Rabu (28/10/2015). Para tersangka ditahan di Lapas Pasuruan selama 20 hari. WARTABROMO/Gesang A Subagyo

Pasuruan (wartabromo) – Kuasa hukum dua tersangka kasus korupsi pengadaan traffic light Dishubkominfo Kota Pasuruan tahun 2012, Didik Rame Wibowo dan Erwin Hamonangan, Ismail Modal kembali menegaskan kliennya tidak bersalah. Ismail berjanji akan mengungkap kebenaran di persidangan.

“Saya akan ungkap semua. Saya akan hadirkan saksi-saksi ahli untuk menguak kebenaran. Setelah itu, biar palu hakim yang memutuskan,” kata Ismail melalui sambungan telepon, Kamis (5/11/2015).

Ismail menegaskan bahwa tidak ada kerugian negara dalam kasus yang menjerat kliennya. Ia menyangkal klaim penyidik soal adanya kerugian negara sebesar Rp 168 juta dalam pengadaan dan pelaksaan proyek tersebut. “Itu (kerugian negara) omong kosong,” tandasnya.

Ismail menyaksikan proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini. Salah satu alasannya, kata dia, pelaksana proyek dalam hal ini CV Duta Harapan dan CV Nanggala tidak pernah diperiksa dalam kasus ini. Menurut dia, pelaksana proyek harus dimintai pertanggungjawaban.

Baca Juga :   Ada Mediasi, Rumah Warga Sukorejo Gagal Eksekusi

Terkait pemecahan proyek yang seharusnya dilelang menjadi penunjukkan langsung (PL), Ismail menyatakan “itu tidak melanggar hukum karena ada aturannya.”

Ia mengaku sudah menyiapkan pembelaan pada kliennya. Namun ia tidak akan membuka sebelum waktunya. “Rahasia,” tutupnya.

(Baca: Begini Modus Korupsi Traffic Light Kota Pasuruan)

Kasie Pidsus Kejari Pasuruan, Siswono, sebelumnya membeberkan modus korupsi para tersangka dengan cara memecah proyek untuk menghindari lelang. Proyek senilai Rp650 juta yang seharusnya untuk tiga unit traffic light dipecah menjadi tujuh proyek penunjukkan langsung (PL). Proyek yang seharusnya dilelang tersebut dibagi-bagi pengerjaannya kepada CV Duta Harapan dan CV Nanggala.

“Memecah proyek seperti itu menyalahi aturan. Dan diketahui dari praktek tersebut ada kerugian negara senilai Rp168 juta,” jelas Siswono.

Baca Juga :   Keluarga Bocah Korban Pencabulan Polisi Anggap Vonis Hakim Tak Adil

“Para tersangka dijerat pasal 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Republik Indonesia tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” lanjut Siswono.

Kasus ini telah bergulir sejak 2013 dan penyidik Polres Pasuruan Kota baru melakukan penetapan tersangka pada Juli 2015. Para tersangka yakni Didik Rame Wibowo, mantan Kepala Dishubkominfo yang sekarang menjabat staf ahli bidang politik Pemkot Pasuruan; Erwin Hamonangan, mantan Kabid Angkutan Darat Dishubkominfo yang sekarang menjabat sebagai Kepala Kantor Arsip dan Perpustakaan, dan Istriono, staf Dishub yang saat terjadinya tindak pidana korupsi tahun 2012, belum menjadi PNS. (fyd/fyd)