Ini Alasan Asisten Pemerintahan Soal Pemberhentian Kades Candiwates

958
Asisten II Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Soeharto.

Pasuruan (wartabromo) – Sempat dituding bikin gaduh dalam kasus pemberhentian Kades Candiwates Kecamatan Prigen. Asisten I Bidang Pemerintahan, Soeharto akhirnya angkat bicara.

Menurutnya, Pemerintah Daerah melalui Bupati Pasuruan telah mengeluarkan surat keputusan pemberhentian bernomer 141.1/112/HK/424.013/2016 berdasarkan atas putusan pengadilan tertanggal 21 September 2015 yang menyatakan bahwa ijazah yang dimiliki oleh Kepala Desa Candiwates tersebut palsu.

“Ini berdasarkan putusan pengadilan Pak Sueb yang menyatakan jika ijazah Pak Sueb itu palsu, akibatnya dia tidak punya ijazah. Ibaratnya, seorang pengendara motor kena polisi lalu dimintai surat dan diketahui jika SIM-nya palsu. Ya, sama saja tidak punya SIM dong!,” kata S0eharto pada wartabromo, Rabu (3/2/2015).

Baca Juga :   Liburan Akhir Tahun, Pendaki Semeru Over Quota

Dijelaskannya, apa yang telah dilakukan oleh Pemkab Pasuruan juga didasarkan atas Peraturan Daerah tentang Desa nomer 6 tahun 2015 pasal 87 ayat 2 point C yang menyatakan bahwa Kepala Desa Diberhentikan jika tidak memenuhi syarat sebagai Kepala Desa.

“Fundamen dasar pencalonan Kepala Desa itu dari ijazah dulu. Nah, setelah kita temukan yang dipakai dulu (ijazah) palsu. Maka itu, tidak memenuhi syarat lagi sebagai kepala desa. Dan itu terbukti sah dan menyakinkan melalui pengadilan kalau memiliki ijazah palsu, ” tambah Soeharto.

Langkah yang diambil oleh Pemerintah Daerah, lanjutnya, merupakan langkah penyelamatan dan perlindungan agar tidak berimplikasi secara hukum apa yang selanjutnya akan dilakukan oleh Kepala Desa Candiwates.

Baca Juga :   Banjir Rob Genangi Pemukiman Warga Panggungrejo-Kota Pasuruan

“Supaya ada perlindungan terhadap langkah berikutnya, artinya jika tidak diberhentikan bisa berimplikasi hukum. Nanti apa yang dia kerjakan seperti pencairan anggaran, menandatangi surat menyurat bisa salah. Ini merupakan upaya perlindungan, ” lanjutnya.

Terkait tidak dilaluinya tahapan usulan dari BPD melalui Camat sebagaimana mekanisme yang ada, Soeharto beralasan jika pemberhentian tersebut diputuskan berdasarkan pengadilan dan bukan ditujukan untuk perbaikan.

“Karena dasarnya keputusan pengadilan. Kalau melalui mekanisme, itu kan substansinya untuk perbaikan ke depan supaya tidak dilakukan. Ini persoalan Ijazah sebagai prasyarat untuk nyalon. Kalau mau ditegur, apanya yang mau ditegur, ” tandasnya.

Seperti diwartakan sebelumnya, Penasehat hukum Kades Candiwates, Suryono Pane menuding jika gaduh yang terjadi di Desa Candiwates lantaran ulah Asisten Pemerintahan yang dianggap arogan tanpa melalui mekanisme dan tahapan usulan serta hasil putusan pengadilan negeri Bangil terkait kasus ijazah palsu yang menimpa Kades Candiwates, Sueb. (yog/yog)