Jadi Tersangka Korupsi TKD Nogosari, Ini Peran Ketua BPD Ghufron

1572
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Khoirul Hidayat

Bangil (wartabromo) – Satreskrim Polres Pasuruan menetapkan Ketua BPD Nogosari, M Ghufron, sebagai tersangka korupsi tukar guling Tanah Kas Desa (TKD). Bagimana peran Ghufron?

“Dia menyetujui tukar guling tersebut, saat semua anggota BPD menolak,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Khoirul Hidayat, Kamis (11/2/2016).

Gufron ditetapkan sebagai tersangka berdasarakan gelar perkara pasca tersangka sebelumnya, Kades Imam Sudarno meninggal dunia.

“Ada penyalagunaan wewenang dari dia,” jelas Khoirul.

Ghufron sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Polisi masih terus menggali keterangannya untuk melengkapi berita acara pemeriksaa (BAP).

“Sudah kita periksa sebagai tersangka,” pungkas Khoirul.

Kasus korupsi TKD Nogosari merugikan negara sebesar Rp 1,2 miliar. (fyd/fyd)