Suami Merantau, Istri Nyaris Diperkosa Teman

2694
RO, didampingi suaminya, saat melaporkan pelecehan seksual dan percobaan perkosaan yang dialaminya di Unit PPA Polres Probolinggo. (Foto: Sundari/wartabromo)

Leces (wartabromo) – Pepatah lama yang mengatakan Musang berbulu domba, pantas disematkan pada IM (46), warga Desa Jorongan Kecamatan Leces. Bagaimana tidak, saat MO (46), temannya, merantau ke ranah Borneo, ia menggoda istrinya, RO (36).

Dari terus menggoda itu, hasrat seksual IM tidak tertahan hingga akhirnya nekat berusaha melakukan perkosaan kepada RO. Usaha itu tak hanya satu kali, namun berulang-ulang, namun gagal.

“Dia sering membujuk rayu saya. Bahkan kadang tak segan tangannya meraba-raba paha dan bagian tubuh lainnya. Tapi saya tetap kukuh, menolak apapun itu bujuk rayunya,” tutur pedagang pakaian ini, Rabu (11/5/2016).

Karena tidak terima dengan perlakuan IM, RO memberanikan diri melapor ke polisi.Saat ini kasusnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo.

RO bercerita ihwal mula perkenalannya dengan IM. Menurutnya antara MO dengan IM pernah terlibat dalam panitia pembangunan sebuah masjid. Dimana IM, sebagai ketua panitia pembangunan, sedangkan MO bertindak sebagai bendahara.

Kemudian sejak Januari lalu, MO merantau ke Kalimantan untuk bekerja sebagai buruh bangunan. Kondisi itu dimanfaatkan IM, lelaki yang telah beristri dua ini, untuk datang ke rumah MO untuk bertamu.

Tak hanya sekedar bertamu, IM juga mencoba memperkosa RO. Puncaknya, beberapa hari lalu sebelum suaminya pulang dari Kalimantan. IM kembali berupaya melakukan perkosaan pada RO.

Bahkan pelecehan dan percobaan perkosaan itu dibarengi dengan ancaman. “Saya diancam akan dibuat gila, kalau melapor ke siapapun. Baik itu kerabat maupun ke suami. Karena itulah saya datang melaporkan perbuatannya ke polisi,” terang ibu dua anak ini.

Terkait upaya pemerkosaan terhadap RO ini, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Listo Utomo mengatakan masih perlu melengkapi alat bukti. Sebab, untuk kasus pelecehan seksual semacam ini, cukup rumit. Harus ditangani dengan bijak, tidak sama seperti kasus pidana umum.

“Kami tidak bisa gegabah dalam menangani kasus ini. Demi melindungi korban juga,” katanya. (saw/fyd)