Guru Honorer Cabuli Siswinya Saat Jam Ekstrakurikuler

891

Bangil (wartabromo) – Ancaman kejahatan seksual pada anak bisa datang dari orang-orang dekat dan di lingkungan pendidikan. Anggrek (14), sebut saja namanya demikian, menjadi korban pencabulan guru ekstrakurikuler. Mirisnya aksi tersebut dilakukan di lingkungan sekolah.

Guru honorer tak bermoral tersebut berinisial Ml (44). Ml memanfaatkan kesempatan sebagai pengajar olah raga untuk melampiaskan nafsunya kepada siswinya yang masih bau kencur. Aksi Ml terbongkar saat korban yang masih duduk di kelas II salah satu MTS di Pandaan, menceritakan pengalaman kelamnya pada orang tuanya.

“Berkat laporan orang tua korban, tersangka kami amankan di tempat kerjanya,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Khoirul Hidayat, Kamis (15/9/2016).

Baca Juga :   Dandim Probolinggo: Golput Bukan Pilihan Bijak

Kejahatan seksual pada korban dilakukan Ml sebanyak dua kali. Pertama pada Rabu 27 Juli 2016, di mana saat korban mengikuti kelas bola voli yang dilatih tersangka, tiba-tiba dipanggil dan diajak ke bawah tangga.

Di lokasi tersebut korban diminta push-up dan shit-up. Kesempatan itu dimanfaatkan tersangka menindih kaki korban dan selanjutnya menindih tubuh korban.

Untuk menyembunyikan aksi bejatnya, tersangka mengancam korban dan memberi uang tutup mulut Rp100 ribu.

Bukannya insaf, pada Rabu 10 Agustus lalu, aksi tersebut diulangi bahkan semakin parah. Korban yang tengah menunggu jam ekstra kurikuler bola voli diajak ke rumah orang tua tersangka. Korban tak menaruh curiga dan menurut saja. Tersangka kemudian melakukan pencabulan padanya.

Baca Juga :   Hindari Kendaraan Putar Balik, Truk Kontainer “Nyelonong” ke Sawah

Sama seperti aksi sebelumnya, tersangka memberi uang Rp100 ribu pada tersangka agar tak buka kedok.

Namun belakangan, korban akhirnya menceritakan yang dialaminya kepada orang tuanya karena kemaluannya sakit. Orang tua korban kemudian melapor ke polisi.

“Kasus ini ditangani Unit PPA,” jelas Khoirul.

Tersangka terancam dijerat pasal 81 ayat 2 jo pasal 82 ayat 2 UURI/35/2014 tentang perubahan UURI/23/2002. Ia terancam hukuman minimal 5 tahun penjara. (fyd/fyd)