Mulai Penataan, PKL Tanpa Dipungut Retribusi

856

Pasuruan (wartabromo) – Sebagai konsekwensi dari pemindahan serta penataan pedagang kaki lima (PKL) yang berada di seputaran Alun-alun Kota Pasuruan, untuk sementara waktu Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan, membebaskan mereka dari pungutan retribusi.

“PKL ditata dulu di tempat-tempat yang sudah ditentukan. Untuk sementara sebagai langkah awal, mereka dibebaskan dari pungutan retribusi. Karena setelah lokasi berjualan mereka dipindah, pasti mereka juga kehilangan pelanggan,” kata Walikota Pasuruan, Setiyono saat sidak, Rabu (19/10/2016).

Diharapkan, dengan mkembebaskan pungutan retribusi untuk sementara waktu, ratusan pedagang PKL, akan mengurangi beban mereka. Sedangkan untuk masa bebas pungutan retribusi itu, Setiyono masih belum memberikan batasan waktu.

“Nanti dilihat dulu perkembangannya. Kalau pelanggan sudah mengetahui lokasi baru pedagang berjualan, pasti semuanya akan kembali normal. Saat sudah normal itulah baru para pedagang akan dipungut retribusi sesuai dengan peraturan daerah (perda) yang ada,” terang Setiyono.

Baca Juga :   Sampah Menggunung, BLH Pasuruan Perluas Lahan TPA

Selama ini wajah Kota Pasuruan, terutama di seputaran Alun-alun Kota Pasuruan tampak semrawut dengan keberadaan PKL yang jumlahnya terus bertambah.

Agar wajah Kota Pasuruan tampak cantik dan tidak terkesan semrawut, Pemkot Pasuruan melakukan penertiban serta penataan PKL ke sejumlah titik, di antaranya di Pasar Poncol, water tower (patledeng) atau bekas Kantor Dinas Perhubungan serta Jl Wiroguno. (fyd/fyd).