Selama 2016, Kejari Bangil Hanya Tangani Tiga Kasus Korupsi

1057

Bangil (wartabromo.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil, Kabupaten Pasuruan, menangani tiga kasus korupsi selama 2106. Ketiga kasus tersebut telah menjalani proses persidangan dan telah mendapatkan putusan hakim.

“Di tahun ini, kita menangani tiga kasus korupsi, dan ketiganya sudah berhasil kita selesaikan,” kata Kasie Pidana Khusus Kejari Bangil, Andy Sasongko, kepada wartabromo.com, Rabu (14/12/2016).

Andy menuturkan, ketiga kasus tersebut adalah kasus gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang. Dalam perkara tersebut pelakunya  ada yang dikenakan pasal 2 atau 3 untuk penyalahgunaan wewenang dan pasal 11 atau 12 untuk gratifikasi UU korupsi.

“Dari ketiga kasus tersebut, ada yang kasus gratifikasi dan ada juga kasus penyalahgunaan wewenang,” jelasnya.

Baca Juga :   Penculik Guru Paud Cantik Ditangkap

Lanjut Andy, sekarang pihaknya sedang konsen mercari perkara kasus korupsi di tahun 2017. Di tahun 2017 sendiri pihaknya tidak menargetkan seberapa banyak kasus yang harus ditangani.

“Sekarang kita mau konsen untuk cari perkara korupsi yang lain di 2017. Tidak ada target. Berdasarkan petunjuk Jaksa Agung, optimalisasi penanganan perkaran korupsi. Beda dengan dulu, kalau dulu diberi target 1-3 perkara korupsi dalam 1 tahun,” tutupnya. (ros/fyd)