Puluhan Massa Demo Kejari Tuntut Kasus Korupsi SMPN 11 Pasuruan Diusut Tuntas

1144

Pasuruan (wartabromo.com) – Puluhan orang yang mengatasnamakan LSM Penjara melakukan aksi penyampaian pendapat dimuka umum (unjuk rasa) di Kantor Kejaksaan Negeri kota Pasuruan, Senin (27/2/2017).

Mereka menuntut agar kasus korupsi Dana Alokasi Umum (DAK) tahun 2014 di SMPN 11 Kota Pasuruan diusut tuntas. Pasalnya dari kasus terebut, diduga ada keterlibatan oknum orang dalam di Dinas Pendidikan Kota Pasuruan.

“Kita menemukan bahwa anggaran DAK di SMPN 11 sebagian di bagi-bagikan” jelas Hartono, koordinator aksi.

Menurutnya, tindak korupsi tidak dilakukan dari bawah ke atas, namun dari atas ke bawah. Pasalnya, ada beberapa fakta dari saksi-saksi yang memenuhi unsur tindak pidana dari pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHAP, dimana korupsi itu telah dilakukan secara bersama-sama dan atau turut serta dalam tindak pidana tersebut di atas yang bisa menjerat para saksi.

Baca Juga :   Ini Makna Ongkek Dalam Yadnya Kasada

IMG-20170227-WA0101

Aksi massa tersebut akhirnya ditemui oleh perwakilan Kejaksaan. Pihak kejaksaan bersedia akan mengusut kembali kasus korupsi yang terjadi di SMPN 11 Kota Pasuruan yang terjadi pada tahun 2014 tersebut.

“Kami sudah sepaham dengan yang disampaikan, namun kami harapkan ada bukti-bukti baru yang bisa diserahkan kepada kami,” terang Dinar, Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan.

Menurut Dinar, kasus korupsi di SMPN 11 Kota Pasuruan mencuat ketika salah satu bangunan gedung yang dibangun menggunakan DAK 2014 roboh. Sedangkan pembangunan gedung itu sendiri diketahui tidak sesuai bestek sehingga tidak kuat dan roboh.

Beberapa tersangka kasus korupsi DAK tahun 2014 di SMPN 11 Kota Pasuruan, telah menyeret tiga orang menjadi tersangka termasuk kepala sekolah dan telah dijatuhi fonis hukuman oleh pengadilan tipikor sidoarjo.

Baca Juga :   Video Prosesi Pembongkaran Makam Dedy Irawan Korban Laka asal Probolinggo

Masing-masing, Isnardi dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp. 9.460.000 subsider 2 bulan kurungan penjara. Junaedi dengan pidana denda Rp 65 juta subsider 2 bulan kurungan penjara dan Sulton dengan pidana 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan penjara. (git/yog)