Kapolsek Lumbang Bebaskan Warga yang Dipasung

1692

Lumbang (wartabromo.com) – Amanah (40) seorang warga Desa Cukurguling Kecamatan Lumbang Kabupaten Pasuruan yang mengalami gangguan jiwa dan selama bertahun – tahun hidup dalam pasungan akhirnya dibebaskan.

Proses pembebasan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Lumbang, AKP Muljono, Selasa (8/3/2017).

“Saya sangat prihatin dengan keadaan Amanah, menurut saya keadaan dia tidak terlalu parah, dan tidak adil baginya kalau ia sampai dipasung, ” kata AKP Mulyono.

Menurutnya, meskipun ia sakit jiwa, seharusnya ia mendapatkan perawatan medis, bukan malah di pasung, karena menurutnya dengan dipasung tidak akan membuatnya lebih baik melainkan membuat keadaan Amanah semakin parah.

IMG-20170303-WA0015

“Setelah bermusyawarah bersama Muspika Desa dan Keluarga, akhirnya kami sepakat untuk membebaskan Amanah dari oasungnya, dan alhamdulillah dari pihak Puskesmas Lumbang bersedia untuk membantu Amanah dengan perawatan medis yang khusus,” terang Kapolsek.

Baca Juga :   Geger Penemuan Mayat Bayi Prematur di Sukorejo

Amanah sendiri sempat dipasung dengan kaki dan tangannya dirantai serta diikat tali. Hal ini dilakukan karena ditakutkan akan mengamuk dan melukai warga sekitar.

“Memang sudah lama Pak mengalami gangguan jiwa, kadang normal kadang kambuh lagi, karena kami takut ia mengamuk warga, jadi kami terpaksa memasungnya, dan sudah berjalan 25 hari ini,” kata salah satu warga.

Sementara itu, usai melepaskan pasungan Amanah. Kapolsek Lumbang berpesan agar pemasungan terhadap orang lain dilarang dan bukan solusi yang tepat.

“Saya juga mengingatkan kepada warga setempat, bahwa secara hukum, hukuman Pasung tidak di perbolehkan di negara kita!,” tandas Kapolsek. (yog/yog)