Rutan Bangil Susulkan 8 Napi Untuk Mendapatkan Remisi Kemerdekaan

986

Bangil (wartabromo.com) – Rumah Tahanan (Rutan) Bangil susulkan delapan napi untuk mendapatkan remisi kemerdekaan. Dengan ajuan baru itu, maka jumlah napi yang bakal mendapat potongan masa hukuman tahun ini, bertambah menjadi 92 orang.

Susulan delapan napi itu, dikatakan oleh Kepala Rutan, Wahyu Wahyu Indarto, sudah dilakukan beberapa hari lalu.
Saat ini pihaknya masih menunggu jumlah yang disetujui, dari total 92 napi yang diajukan ke Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.

Ia memastikan delapan napi yang dibina selama ini dianggap telah memenuhi persyaratan, sehingga mendapatkan keringanan hukuman.

“Keseluruhan itu RU 1 ada 89 napi, terus yang RU 2 kebetulan ada 3. Itu sudah yang susulan,” terang Wahyu, Rabu (16/8/2017).

Baca Juga :   Setiyono : Mohon Maaf No Speak English, Bisanya I Love You dan No Smoking

Selanjutnya dijelaskan lebih rinci, 89 napi yang diajukan termasuk kategori remisi umum 1 (RU 1), masing-masing untuk potongan 1 bulan (73 napi); 2 Bulan (9 napi); 3 Bulan (6 napi); 4 Bulan (1 napi).

Sedangkan kategori remisi umum 2 (RU 2) atau bebas setelah nanti mendapatkan potongan masa hukuman yakni diajukan 1 bulan (1 napi) dan 2 bulan (2 napi).

Sementara saat dikaitkan dengan jumlah 113 napi yang telah diwartakan media ini, Wahyu menjelaskan, angka tersebut sebelumnya termasuk diantaranya bercampur dengan pengajuan cuti bersama (CB) untuk napi.

“Jadi setelah (persetujuan CB) turun, maka total keseluruhan napi yang akan dapat remisi kemerdekaan, sebanyak 92,” pungkasnya. (ono/ono)