Buron Dua Pekan, Pemilik Home Industry Arak di Pandaan Dibekuk

1234

Bangil (wartabromo.com) – Pemilik home industry arak di Dusun/Desa Plumbon, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, dibekuk polisi. Tersangka ditangkap setelah dua pekan ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

Kasat Reskoba Polres Pasuruan, AKP Nanang Sugiono mengungkapkan, Ghufron ditangkap tanpa perlawanan, di sebuah rumah di wilayah Desa Jogosari, Pandaan, Kabupaten Pasuruan, pada Rabu (10/1/2018) sekitar pukul 09.00 WIB.

“Kami tangkap di rumah istrinya di Jogosari,” ujar Nanang, di Mapolres Pasuruan, Kamis (11/1/2018).

Disebutkan oleh Nanang, Ghufron terbilang licin, sehingga pihaknya harus membagi dua tim khusus, untuk dapat melakuka upaya pengejaran terhadap tersangka.

Sementara itu, Ghufron di hadapan polisi mengaku, telah tiga bulan memproduksi arak berbahaya ini. Tersangka pun memasarkan hasil produksinya dengan cara sembunyi-sembunyi dan hanya orang tertentu saja yang bisa menghubunginya untuk mendapatkan arak.

Baca Juga :   Lapas Pasuruan Kecolongan, Kalapas: Kabur Lewat Saluran Air

“Saya belajar (membuat arak) selama satu tahun di Tuban,” kata Ghufron menambahkan.

Diwartakan, Satresnarkoba Polres Pasuruan menggerebek sebuah rumah tempat produksi arak di Dusun/Desa Plumbon, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Rumah diperkirakan seluas 9 x 20 meter ini digerebek polisi pada Kamis (28/12/2017) malam.

Polisi mengamankan barang bukti, diantaranya empat galon berisi arak siap jual, 23 jerigen kosong, bahan baku pembuatan berupa tape dalam bentuk drum besar, hingga alat pembuatan arak dan tabung elpiji.

Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti, alat sabu berupa bong dan sabu seberat 0,5 gram. Polisi juga mengamankan air soft gun. (ono/ono)