Polisi Serahkan Satwa Langka Sitaan, ke BKSDA

2100

Probolinggo (wartabromo.com) – Polres Probolinggo menyerahkan hewan-hewan langka yang disita dari Andika Pratama, ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah 6. Satwa langka tersebut, akan dilepasliarkan, setelah proses hukum selesai.

Pasca menetapkan Andika Pratama (35), warga Desa Kandang Jati Wetan, Kecamatan Kraksaan, sebagai tersangka perdagangan hewan dilindungi, Satreskrim Polres Probolinggo mengambil langkah untuk menyelamatkan hewan sitaannya. Sebab, jika dibiarkan berada di lingkungan Polres, dikhawatirkan hewan lindung itu akan mati.

 

“Kami serahkan kepada BKSDA untuk keberlangsungan hidup hewan-hewan tersebut. Karena kami sendiri tidak punya keahlian untuk memeliharanya,” kata Kasatreskrim Polres Probolinggo, Ajun Komisaris Polisi Riyanto, Jumat sore (23/2018).

Sementara itu, Kasi Konservasi BKSDA Wilayah 6 Probolinggo, Mamat Ruhimat mengatakan, selama proses hukum pada tersangka belum mempunyai ketetapan hukum, maka pihaknya tidak akan melepaskan liarkan hewan itu.

Baca Juga :   Sebulan, 7 Ribu Kendaraan Terjaring Operasi Satlantas

“Untuk sementara akan kami titipkan ke balai konservasi atau TWSL (taman wisata studi lingkungan, red). Baru setelah ada putusan tetap dari pengadilan, maka akan kami lepas liarkan ke alam,” ujarnya seusai menerima hewan lindung itu.

Sementara itu, kepada penyidik Tipiter, tersangka mengaku baru beberapa bulan memiliki hewan tersebut dengan membeli secara online dari orang Jember. Sekor Owa atau Lutung Kalimantan dibeli seharga Rp. 650 ribu, 4 ekor berang-berang didapat dengan harga Rp 150 ribu per ekor. Sementara Walang Kopok atau bajing terbang, dibeli dengan harga Rp 450 ribu.

Meski mengaku baru sekali, namun dalam penelusuran polisi, diketahui tersangka merupakan pemain lama yang seringkali melakukan jual beli. Bahkan berburu sendiri hewan yang dilindungi di lereng Pegunungan Argopuro.

Baca Juga :   Populasi Badak Jawa Tinggal 50 Ekor di Ujung Kulon

Kini polisi masih melakukan pengembangan kasus, terkait rekan pelaku yang menjadi pemilik awal satwa dilindungi. Sementara tersangka dijerat pasal 21 ayat 2 huruf a jo. pasal 40 ayat 2 uu nomor 5 tahun 1990 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. “Itu hukuman maksimalnya,” tegas AKP. Riyanto. (cho/saw)