SBSI Diusir Warga saat Unjukrasa di PT HM Sampoerna

1251

Sukorejo (wartabromo.com) – Aksi unjukrasa, SBSI Pasuruan, di perusahaan rokok PT HM Sampoerna Sukorejo, berujung perlawanan, Senin (7/5/2018). Buruh dihadang dan diusir sekelompok warga, hingga mobil milik pengunjukrasa rusak.

Keributan terjadi, setelah buruh berjumlah sekitar 60 orang melakukan konvoi, baik roda dua maupun roda empat, menuju areal jalan masuk perusahaan. Sedangkan sejumlah buruh melakukan orasi di atas truk ‘komando’, disambut puluhan lainnya.

Sekelompok warga, terlihat menghadang. Beberapa saat kemudian, salah satu warga naik ke atas truk ‘komando’ yang dibawa buruh. Diperkirakan, warga ini mencoba membujuk agar buruh menghentikan aksinya. Hamya saja, belum diketahui pasti, asal warga yang mencoba melakukan penghadangan aksi kali ini.

Baca Juga :   Irsyad Yusuf Dinobatkan Sebagai Kepala Daerah Inspiratif 2017 Kategori Agro Industri

Kondisi kian memanas, karena unjukrasa serikat buruh yang dikomandani oleh Sugeng Wahyudi tersebut, tetap berlangsung, seakan tak menghiraukan permintaan warga.

Kondisi untuk beberapa waktu, seperti tidak terkendali, setelah kaca depan sebuah mobil dihantam dengan benda keras, hingga terlihat retak-retak. Mobil bernopol N-1714-XE, yang disebut-sebut dikemudikan oleh Soim,.salah satu pemgunjukrasa itu, dirusak oleh warga yang menghadang mereka sebelumnya, di jalan raya jalur utama menuju Surabaya – Malang itu.

Keributan tak berlangsung lama. Buruh pun mundur dengan teratur, meninggalkan lokasi, di depan pintu masuk ke PT HM Sampoerna, termasuk Desa Ngadimulyo Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

Dikabarkan, saat ini buruh berada di Mapolres Pasuruan, melaporkan peristiwa dugaan kekerasan dan premanisme yang dialaminya ke polisi. Tidak ada tanggapan dilontarkan PT HM Sampoerna, terkait aksi penghadangan dengan prilaku mirip preman terhadap aksi buruh pagi tadi.

Baca Juga :   Densus 88/AT Kembali Ciduk Jaringan Sumber Taman

SBSI menggelar unjukrasa, menuntut sejumlah pekerja, salah satunya bernama Nurudin, dipekerjakan kembali, setelah dirumahkan. Nurudin, dikatakan sampai saat ini seharusnya mendapat hak-hak normatif, seperti gaji dan upah hingga peningkatan status sebagai karyawan tetap. (ono/ono)