Kasasi Ditolak, Dimas Kanjeng Tetap Dihukum 18 Tahun

947
Foto: Sundari AW/wartabromo.com

Probolinggo (wartabromo.com) – Upaya Dimas Kanjeng Taat Pribadi untuk mendapat pengurangan hukuman yang diterimanya kandas. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jaksa dan Dimas Kanjeng Taat Pribadi dalam kasus pembunuhan Abdul Ghani.

Putusan Kasasi Dimas Kanjeng termuat dalam Informasi Perkara yang diunggah di situs Mahkamah Agung. Dalam situs tersebut, tertulis amar putusan untuk perkara 104 K/PID/2018, ditolak. Putusan dikeluarkan pada 21 Februari 2018, namun proses keseluruhan detail putusan belum diunggah seluruhnya ke situs.

Putusan kasasi MA itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan dan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya yang menjatuhkan vonis untuk Dimas Kanjeng 18 tahun penjara. Kasasi tersebut diajukan oleh jaksa penuntut umum dan Dimas Kanjeng Taat Pribadi bin Mustain pada 6 Februari 2018.

Baca Juga :   Pembunuh Perempuan di Pohgading Sempat Sembunyi di Kebun Tebu

“Betul kami sudah mendapat salinan putusan Mahkamah Agung. Putusan itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kraksaan yang telah memutuskan Dimas Kanjeng Taat Pribadi bersalah pada Agustus tahun lalu,” kata Humas PN Kraksaan Kabupaten Probolinggo, Yudistira Alfian, Rabu (23/5/2018).

Meski sudah mempunyai inkrah atau berkekuatan hukum tetap, PN belum bisa mengeksekusi Dimas Kanjeng yang saat ini ditahan di Rutan Medaeng. Sebab, pihak JPU belum menerima salinan putusan MA tersebut.

“Selain itu, berkas lengkap dari MA belum turun ke kami. Sehingga belum bisa dilakukan kesekusi penahanan,” terang Yudistira.

Pimpinan padepokan Dimas Kanjeng di Dusun Cangkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo itu, dikenal publik karena kasus penggandaan uang. Taat Pribadi terjerat dua perkara, yakni pembunuhan pengikutnya Abdul Ghani dan kasus penipuan.

Baca Juga :   Urai Macet, Polisi Lakukan Kontraflow dan Buka Tutup di Taman Dayu

Dalam kasus pembunuhan, oleh Pengadilan Negeri Kraksaan Probolinggo, Dimas Kanjeng divonis 18 tahun penjara pada 1 Agustus 2017. Sedangkan dalam kasus penipuan, Dimas Kanjeng dijatuhi vonis dua tahun penjara oleh majelis hakim.

Jaksa dan Dimas Kanjeng sama-sama mengajukan banding atas putusan perkara pembunuhan. Pada 16 Oktober 2017, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya memutuskan untuk menguatkan vonis PN Kraksaan bagi Dimas Kanjeng.
Sementara dalam kasus penipuan, Dimas Kanjeng juga mengajukan banding, dan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menambah hukuman Dimas Kanjeng menjadi tiga tahun penjara. Putusan banding kasus penipuan dikeluarkan pada 29 Januari 2018. (cho/saw)