Pemkot Probolinggo Siapkan Rp 29,3 M untuk THR dan Gaji ke-13

1637

Probolinggo (wartabromo.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo menyiapkan anggaran sebesar Rp 29,3 Miliar untuk pembagian THR dan gaji ke-13 tahun 2018. Uang itu akan diberikan secara non tunai dan dilakukan di waktu berbeda, bagi PNS di lingkungan Pemkot Probolinggo.

Kepala Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pemkot Probolinggo, Imanto menuturkan, untuk THR akan dibagikan paling lambat 8 Juni 2018. Sedangkan gaji ke-13, dibagikan 3 Juli 2018.

“THR bagi PNS ini, senilai satu kali gaji. Plus tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum untuk PNS fungsional. Begitu pula dengan gaji ke-13, yang akan diberikan Juli,” terang Imanto, Sabtu (26/5/2018).

Pembagian THR dan gaji ke-13 ini, menurut Imanto didasarkan pada PP nomor 18/2018 dan PP nomor 19/2018 yang belum lama ini ditanda tangani Presiden Joko Widodo. Peraturan itu kemudian diterjemahkan dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 52/PMK.05/2018.

Baca Juga :   Ditinggal Ibunya Buang Hajat, Balita Tewas Terjerat Korden

Dengan dasar itulah, untuk membayar THR dan gaji ke-13 seluruh PNS tahun ini, Pemkot Probolinggo mengalokasikan anggaran Rp 29,3 Miliar. Baik THR maupun gaji ke-13, akan diberikan secara non tunai. BPPKA akan transfer ke rekening masing-masing PNS.

“Jadi tidak ada alasan bagi kami untuk tidak mengalokasikan anggaran itu,” ujarnya.

Imanto menuturkan jika memungkinkan, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) juga akan diberikan bersamaan. Hal itu sebagaimana PP nomor 18/2018 dan PP nomor 19/2019, mengakomodir dimasukkannya tunjangan kinerja (tunkir). Tetapi terkait tunkir itu masih dikonsultasikan ke Pemerintah Pusat oleh Bagian Organisasi.

“Masih konsultasi ke pusat karena di sini (Kota Probolinggo, Red) pakai TPP, belum tunkir. Apa bisa dimasukkan atau tidak. Kalau bisa, kita juga cairkan bersamaan dengan THR dan gaji ke tiga belas,” tandas Imanto. (fng/saw)