Polisi Probolinggo Tembak Begal asal Lumajang

4329

Probolinggo (wartabromo.com) – Seorang begal ditembak tim Unit Reskrim Polsek Sumber, Probolinggo, setelah melawan saat ditangkap. Pria asal Lumajang itu diduga sebagai pelaku pembegalan 6 TKP, berbeda di sekitar wilayah Kabupaten Probolinggo.

Begal bernama Sudi itu, merupakan target operasi (TO) Polres Probolinggo ini. Ia dicokot oleh Nurhamid, rekannya, yang terlebih dahulu dijebloskan ke dalam penjara. Dari pengakuan Nurhamid, diketahui dirinya bersama Sudi melakukan aksi pembegalan terhadap korbannya, Sukidi warga Dusun Ledok, Desa Pandansari, Kecamatan Sumber pada 21 Mei lalu.

“Berbekal keterangan tersebut kami bersama dengan unit gabungan timsus Polres Probolinggo langsung melakukan pengejaran terhadap Sudi. Ia kemudian tertangkap di Desa Gunung Tugel, Kecamatan Bantaran pada Sabtu lalu,” ujar Kapolsek Sumber IPTU Sudarsono, Senin (1/10/2018).

Baca Juga :   Bacok Kasun Bersama Anak dan Menantu, Kasimen Divonis 3 Tahun Penjara

Saat akan ditangkap sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku sempat memberikan melawan dan berusaha melarikan diri. Sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan pelaku dengan timah panas. Hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan dirawat di Puskemas Bantaran untuk mengobati lukanya.

“Pelaku coba melawan kepada petugas dan hendak melarikan diri sehingga kami lumpuhkan salah satu kakinya dengan timah panas,” jelas Sudarsono.

Dari hasil pemeriksaan, ternyata Sudi dan Nurhamid, telah melakukan aksi pembegalan di 6 TKP berbeda di sekitar wilayah Kabupaten Probolinggo. TKP terakhir pembegalan atas nama Sukidi warga Dusun Ledok, Desa Pandansari, Kecamatan Sumber, pengendara Megapro pada 21 Mei lalu.

Baca Juga :   Nama-nama Korban Luka Kecelakaan Purwosari, 3 Orang Dirujuk ke RSSA Malang

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 2 buah barang bukti yakni 1 unit sepeda motor Honda Megapro yang diduga milik salah satu korbannya. Serta kunci letter T digunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya. Oleh polisi, pelaku diancam pasal 363 KUHP tentang perampokan atau pencurian dengan kekerasan (Curat). Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

“Dalam melakukan aksinya pelaku dan rekannya kerap membekali diri dengan senjata tajam. Mereka pun tak segan melukai korbannya apabila melakukan perlawanan dan dianggap membahayakan aksinya itu,” tandas Sudarsono. (cho/saw)