Edarkan 2.050 Pil Logo Y di Gununggangsir, 5 Pria Ditangkap

11450

Pasuruan (wartabromo.com) – Satresnarkoba Polres Pasuruan mengamankan 5 pria yang memiliki 2.050 butir pil logo Y. Mereka seringkali mengedarkan pil di kawasan Gununggangsir, Kecamatan Beji.

Diketahui, pelaku bernama Muhammad Syaifudin (19), Moch Emil Amrulloh (17), Moh. Sumar (22), ketiganya warga Sidoajo, dan Ahmad (34) warga Dusun Kepuh, Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji.

Mereka ditangkap didepan pabrik kayu tepatnya di Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji lantaran mengedarkan pil logo Y sebanyak 2.050 butir.

Warga Gununggangsir pun resah dan melaporkan kelimanya ke Polres Pasuruan, karena seringkali berkeliaran di daerahnya. Berkat informasi tersebut. Polisi berhasil menangkap para pelaku yang hendak bertransaksi pada Rabu (10/10/2018) sekitar pukul 07.00 WIB lalu. Ditangan 4 pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1.530 butir pil logo Y.

Baca Juga :   Truk Nyemplung Jembatan Purut hingga 10 Cakades Perempuan di Pilkades Serentak | Koran Online 14 Mar

Muhammad Syaifudin mengaku, pil yang ia bawa akan dijual pada pelanggannya dengan harga 25 ribu per paket. 1 paketnya berisi 10 butir logo Y.

Kapolres Pasuruan, AKBP Raydian Kokrosono mengatakan, dari hasil penangkapan 4 pelaku, diketahui ada 1 pelaku yang sempat buron. Ia bernama Fatkhur Rizal Pratama (22) warga Desa Kedungringin, Kecamatan Beji. Pelaku berhasil ditangkap saat ngopi di warung kopi Desa Gununggangsir pada Sabtu (20/10/2018) sekitar pukul 22.30 WIB.

“Ditangan pelaku berhasil diamankan 520 butir pil logo Y,” jelasnya

Kini 5 pelaku tersebut mendekam dibalik jeruji besi Polres Pasuruan. Mereka dijerat dengan pasal 197 subsider pasal 196 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (sbi/may)