Eksekusi Rumah Dikawal Polisi, ‘Bego’ Ditolak Warga

300
Bongkar Sendiri - Sejumlah warga membongkar rumah milik Sulamah dalam Eksekusi rumah oleh PN Bangil di Dusun Sumulecen Desa Kedawang Kecamatan Nguling, Selasa (8/5/2012)

Nguling (wartabromo) – Sengketa puluhan rumah warga di Dusun Sumulecen Desa Kedawang Kecamatan Nguling, Pasuruan akhirnya berujung eksekusi oleh Pihak Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Selasa (8/5/2012).

Eksekusi tersebut mendapat pengawalan ketat polisi serta satu unit eskavator sehingga menarik perhatian warga sekitar.

Kedatangan alat berat tersebut langsung ditolak oleh pihak tergugat dan warga sekitar sehingga mereka dengan sukarela membongkar 2 rumah yang disengketakan tersebut.

“Tidak usah masuk begonya, biar kami aja,” kata seorang warga kepada polisi dan juru sita.

Permintaan warga tersebut akhirnya dikabulkan petugas. Sejumlah warga merobohkan dua rumah yang masih bermasalah dari 20 rumah yang disengketakan sebelumnya.

“Rumah ini sudah kosong kok mas, gak ada orangnya,” ujar salah seorang warga yang membantu proses pembongkaran

Rumah yang dieksekusi tersebut adalah bagian dari 20 rumah yang ditempati 20 kepala keluarga, diantaranya Kosim, Rohim dan Bahar sebagai pihak tergugat. Sementara pihak penggugat yakni Sada, Maryam, Misnaya dan Darsani.

“Hanya tinggal 2 dari 20 rumah yang bermasalah, sisanya sudah sanggup membeli pada pihak tergugat antara 10 sampai 25 juta,” ungkap Ketua Panitia sekretaris (Pansek) PN bangil, Suja’i.

Menurutnya, Eksekusi didasarkan pada keputusan PN Bangil tanggal 5 Juni 2006 No. 39/PDT.6/2006/PN Kab.Pas, keputusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur tanggal 8 Mei 2007 No. 78/PDT/2007/PT SBY serta keputusan MA RI tanggal 15 Desember 2009 No. 1193k/PDT/2009. (jr/yog)