Protes Kenaikan Retribusi, Ratusan Pedagang Kothek’an di Kantor UPT

261
Klotek'an - Pedagang pasar Warungdowo klotek'an di kantor UPT pasar memprotes kenaikan retribusi, Rabu (30/5/2012). Foto: M Athuf.

Pohjentrek (wartabromo) – Kenaikan tarif retribusi pasar mendapat penolakan dari pedagang. Para pedagang pasar Warungdowo, Kecamatan Pohjetrek memprotes kebijakan tersebut dengan menggelar unjuk rasa di kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT), Rabu (30/5/2012).

Protes dilakukan pedagang dengan cara kothek’an atau menabuh bermacam peralatan rumah tangga, diantaranya panci, wajan, dan gayung dan lain-lain. Para pedagang yang sebagaian besar ibu-ibu terus meneriakan protesnya sambil mengomel dan meracau. Mereka mengaku keberatan dengan kenaikan tarif yang mencapai 100%.

“Kalau naik seratus persen, kita bayar pakai apa?” seloroh Hj Saudah, salah seorang pedagang barang pecah belah saat unjuk rasa.

Selain kenaikan tarif, pedagang juga menolak kebijakan baru yang akan memberakukan tarif normal pada lapak-lapak pedagang yang tidak digunakan berjualan. “Masa bedak (lapak) ngak dagang tetap dipungut biaya, bayar pakai apa,” timpal Tin, pedagang buah.

Bukan hanya protes rencana kenaikan tarif dan pemberlakuan tarif pada lapak yang tidak digunakan, pedagang juga mengeluhkan adanya pungutan lain selain retribusi, diantaranya pungutan keamanan dan kebersihan. Berbagai macam pungutan yang sudah berjalan bertahun-tahun tersebut dirasakan sangat mencekik pedagang. Apalagi, selama ini pedagang harus membayar retribusi lebih mahal dari yang seharusnya dibayarkan. “Masak harga di karcis Rp 500, kita bayarnya lebih dari itu,” terang Tin.

Puas mengomel dan memprotes, ratusan pedagang akhirnya membubarkan diri dan menuju ke lapak mereka masing-masing.

Sekretaris Disperindag Kabupaten Pasuruan M Agus Mashadi mengatakan telah terjadi kesalapahaman antara pedagang dan UPT. Menurutnya, kenaikan tarif 100% dan penarikan tarif pada lapak yang tidak digunakan sudah sesuai Perda baru yang sudah disahkan Maret lalu.

“Perda Nomor 7 Tahun 2012 akan diberlakukan pada Juli. Nah saat kami melakukan sosialisasi pedagang menolak,” katanya.

Sementara terkait adanya dugaan pungutan liar, ia menegaskan akan menelusurinya. Jika terbukti ada oknum yang melakukan pungli, pihaknya akan menjatuhkan saksi. “Jika ada yang menyalahgunakan kewenangannya, kita akan beri sanksi,” tandasnya. (fyd/fyd)