Terbelit Hutang, PDAM Optimis Raih 2 Ribu Pelanggan

601
PDAM-Pasuruan
Pemasangan Pipa PDAM / eml

Pasuruan (wartabromo) – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Pasuruan optimis mampu menambah jumlah pelanggannya hingga mencapai 2000 pelanggan pada tahun 2014 mendatang meski saat ini kondisi perusahaan dililit hutang miliaran rupiah.

Yoyok Widoyoko, Direktur PDAM Kabupaten Pasuruan mengatakan, untuk mencapai jumlah pelanggan tersebut pihaknya telah menyiapkan sejumlah inovasi baru seperti pencanangan sistem informasi akuntansi dengan sistem IT, One Day Service, penataan dan peningkatan kemampuan SDM serta perubahan struktur organisasi di tubuh menejemen PDAM Kabupaten Pasuruan.

“Saya di PDAM baru sekitar 4 bulan namun banyak sekali PR yang harus saya selesaikan,”ujar Yoyok.

Menurutnya, pihaknya telah memerintahkan kepada 12 Kantor PDAM di wilayah unit pelayanan agar sesegera mungkin melakukan mapping terhadap peta dasar lokasi jaringan PDAM yang tersebar di Pandaan, Prigen, Bangil, Wonorejo, Sukorejo, Nguling, Grati, Gempol, Tutur, Purwosari, Purwodadi, dan Puspo.

Baca Juga :   Satu Keluarga Disasak Truk di Jalanraya Jorongan, Ayah-Anak Tewas

“Memang kita perlu melakukan penataan sistem jaringan pipa PDAM dengan harapan dapat tertata dengan baik,”tambahnya.

Tak hanya itu, seluruh pelayanan pelanggan mulai dari pembayaran, pembacaan meteran sampai laporan pelanggan akan langsung terkoneksi secara online sehingga peningkatan kemampuan SDM seluruh karyawan PDAM akan terus dilakukan.

Untuk diketahui, tahun 2012 jumlah pelanggan PDAM mencapai 21.400 pelanggan, sementara untuk hutang PDAM Kabupaten Pasuruan sendiri dalam kurun waktu 1992-2003 sudah mencapai belasan milliar rupiah.

Hutang yang dimaksud adalah sebesar Rp 17,436 Milliar, dengan rincian sebanyak Rp 12,436 Milliar adalah hutang non pokok, sedangkan hutang pokoknya sendiri baru sekitar Rp 5,131 Milliar.

PDAM Kabupaten Pasuruan sendiri mengalami kesulitan untuk dapat menutup hutang tersebut, sehingga mengharapkan kepada Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf untuk dapat dapat melakukan take over (pengambil alihan) hutang pokok, dengan mengalokasikan melalui anggaran pendaptan dan belanja daerah (APBD), agar tidak diperhitungkan kembali biaya administrasi maupun denda. (eml/yog)