Paska Sidang Vonis, Balai Desa Dijaga Ketat Aparat

624
warga-suwayuwo
Ratusan warga Suwayuwo saat menghadiri Sidang Vonis di Pengadilan Tipikor / gnr

Sukorejo (wartabromo) – Paska pembacaan vonis Kepala Desa Suwayuwo di Pengadilan Tipikor Sidoarjo. Massa pendukung kades suwayuwo langsung beranjak meninggalkan kantor pengadilan tipikor dengan menggunakan kendaraan bermotor.

Sesampai di desanya, massa langsung bergerak menggeruduk kantor balai Desa . Namun belum sampai menginjakkan kaki ke Balai Desa, pihak petugas dari polres pasuruan sudah bersiaga dg berbagai piranti pengamanan mulai dari mobil watercanon, mobil negoisator serta 1 SSK personil yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pasuruan AKBP. Ricky Purnama.

Warga mendesak agar kapolres tidak tebang pilih terkait masalah ini dan warga meminta agar seorang penyidik di Polsek Sukorejo diberi tindakan tegas, hal ini terkait intimidasi terhadap warga suwayuwo saat proses penyidikan kasus yg mendera kadesnya.

“Kami tidak akan tebang dalam menegakan hukum,silahkan berikan alat bukti agar pihaknya dapat memberikan tindakan serta menyerahkan pada propam,” ujar Kapolres.

Setelah puas beraudensi warga langsung meninggalkan balai desa setempat.

Sementara berdasarkan pantauan wartabromo, sekitar 90 personil petugas gabungan lengkap dengan senjata pelontar gas air mata dan water canon melakukan penjagaan di Kantor Desa Suwayuwo.

“Kita hanya bersifat mengantisipasi segala kemungkinan yang bisa terjadi” terang kapolres.

Menurutnya, penempatan petugas keamanan didesa Suwayuwo melihat perkembangan situasi keamanan dilapangan.

“Kalo situasi sampai malam ini kondusif, petugas terbuka kita tarik” tandas Ricky.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Sidoarjo menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta rupiah subsider 1 bulan kepada Kades Suwayuwo, Abdul Mujib. Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Yapi dalam sidang yang digelar Selasa (29/4/2014). (gnr/ryn/yog)