Penegakan Hukum di Kawasan Arjuna – Welirang Sangat Lemah

815

Alih fungsi lahan yang begitu cepat disebabkan karena lemahnya penegakan hukum, baik di kawasan perhutani maupun di kawasan konservasi, lemahnya pemahaman masyarakat dalam memahami dan memaknai arti penting dan fungsi hutan, NGO yang hanya menjual isu – isu lingkungan yang tidak dibarengi dengan idealisme gerakan penyelamatan lingkungan yang terjebak dalam profit oriented yang justru mempunyai andil dalam perusakan hutan.

Selayaknya penegakan hukum harus ditegakkan, pelaku perambahan hutan harusnya diberi peringatan bahkan proses penjarahan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan, Pencerdasan masyarakat sekitar hutan dengan memberikan pemahaman tentang arti penting hutan serta fungsinya bagi keberlangsungan hidup. Selain itu, NGO, harusnya mampu mendorong masyarakat melakukan aksi nyata dan bukan semata slogan untuk perbaikan lingkungan kawasan hutan arjuno welirang.

Baca Juga :   Isi Terlalu Vulgar, Buku Ramadhan Untuk SD Diprotes Wali Murid

Saat ini, Perhutani harus berani menghentikan pembangunan jalan setapak menjadi jalan yang bisa dilewati oleh kendaraan. Karena akses jalan yang mudah akan mendorong ketertarikan masyarakat untuk terus memiliki lahan yang ada di kawasan hutan. Perhutani harusnya lebih serius menggarap program PHBM nya dengan cara meningkatkan kapasitas SDM dan fungsi LMDH serta diaktifkannya pos pos penjagaan di tiap pintu masuk ke kawasan hutan arjuno-welirang.

 

Penulis : MH Dardiri / Kang Jodhy
Sekretaris Kelompok Tani Tahura Prigen