Status Guru Honorer Mengambang

903

Lebih lanjut dijelaskan, sebenarnya pemerintah pusat telah mengatur masalah honorer dan bertekad untuk menyelesaikannnya. Sebelum honorer K2 tuntas diangkat menjadi PNS, pemerintah di daerah dilarang untuk mengangkat honorer-honorer baru.

Larangan pengangkatan honorer baru dilakukan oleh Mendagri RI pada 2013 yang saat itu dijabat oleh Gamawan Fauzi. Larangan dituangkan secara gamblang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 814.1 Tahun 2013 tentang kepala daerah di Indonesia, gubernur maupun bupati dan walikota untuk menambah tenaga honorer.

“Meski sudah ada larangan, tapi praktiknya tetap berlangsung. Bahkan terkahir, semua sekolah diharuskan untuk mengangkat tenaga memenuhi kebutuhan bagian tata usaha (TU),” ucap Nurul Ulum.

Menurutnya, pengangkatan honorer baru sepertinya menjadi lahan atau ladang bagi para penggede untuk memberikan pekerjaan kepada banyak orang. Bahkan terkesan aji mumpung bagi seorang pejabat untuk menempatkan orang-orang yang dikehendakinya sebagai tenaga honorer baru.

Baca Juga :   Warga Serbu "Kenduren Mas" di Pasrepan

Iswahyudi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan yang dikonfirmasi terkait masalah nasib honorer K2, tidak dapat berbuat banyak kecuali menunggu. Karena kewenangan pengangkatan menjadi PNS, sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.

“Itu kewenangan pemerintah pusat dan kami sudah berupaya terus mencari penjelasan agar masalah itu terselesaikan. Pemerintah pusat hingga saat ini masih belum bisa menyelesaikan masalah honorer K2 itu. alasannya, untuk pengangkatan menjadi PNS, kemampuan APBN sangat terbatas,” jelas Iswahyudi. | Tabloid Wartabromo