Polisi Olah TKP Pembuangan Limbah Pabrik Gula

2065

Probolinggo (wartabromo.com) – Satreskrim Polres Probolinggo melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) lokasi limbah abu ketel pabrik gula yang menewaskan Sujiani (72). Selain memintai keterangan saksi, polisi juga mengambil sampel abu.

Kasus kematian nenek Sujiani akibat terperosok limbah abu ketel PG Sebaung Gending, mendapat atensi serius dari pihak kepolisian. Selasa (30/10/2018) siang, penyidik Satreskrim mendatangi lokasi pembuangan limbah di Dusun Dusun Pring RT. 03 / RW. 01 Desa Klenang Lor, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo. Di lokasi itu, polisi melakukan olah TKP, dimana Sujiani jatuh terperosok pada Sabtu (7/10/2018).

Tak hanya itu, polisi juga mengambil sampel limbah abu ketel di lokasi berbeda. Lokasi ini berada di timur lokasi pertama dan berjarak sekitar 20 meter. Pembuangan dengan ukuran 30×40 meter itu, juga dimiliki oleh orang yang sama yakni dengan Mustofa, warga RT. 03 RW. 01 Desa Klenang Lor. Bekas pembuatan batubata itu mempunyai kedalaman sekitar 6 meter.

Baca Juga :   Pemilu 2019, NasDem Kota Probolinggo Target 8 Kursi

Di tempat kedua ini, sejumlah pegawai dari PG. Sebaung Gending tampak memasang papan peringatan. Namun, mereka enggan memberikan keterangan lebih lanjut. Sebab, mereka hanya di suruh pihak pabrik untuk memasangnya pasca meninggalnya nenek Sujiani.

“Kami melihat di sekitar tempat pembuangan ini tidak ada pagar yang benar-benar aman bagi manusia dan hewan. Tanda peringatan berbahayapun baru dipasang pasca ada korban jiwa,” ujar Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP. Riyanto saat di lokasi pembuangan limbah.

Riyanto mengatakan dengan lokasi yang tidak steril itu, ada indikasi pembuangan limbah abu sisa pembakaran itu, tak sesuai prosedur. Untuk itu, pihaknya akan menyelidiki pengelolaan limbah tersebut, dari pasca produksi di PG Sebaung hingga dibuang di Desa Klenang Lor.

Baca Juga :   Green Peace Akan Dilibatkan Investigasi Pencemaran Sungai Wangi

“Kami melakukan penyelidikan terkait tata kelola pembuangan limbah ini. Apakah sudah berijin dan prosedurnya sesuai. Jika ada indikasi pelanggaran, maka kami proses sesuai prosedur yang berlaku,” kata mantan Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota ini.

Setelah melakukan olah TKP di Klenang Lor, polisi juga menuju lokasi pembuangan limbah di Desa Curah Sawo, Kecamatan Gending. Di tempat ini, polisi juga memeriksa lokasi. Namun, korps baju cokelat ini, tak mengambil sampel limbah abu ketel.

Menurut Manager Pengelolaan PG Wonolangan, Yus Asmoro mengatakan, limbah abu ketel di Desa Curah Sawo itu, dibuang dalam kurun waktu 2005 hingga 2010 silam. Saat itu, belum ada ketentuan proper pada perusahaan plat merah itu. Proper adalah Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan yang dikembangkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup (KLH).

Baca Juga :   Tergoda Eksotis Pantai Perawan di Lekok

“Sehingga jika ada warga yang meminta abu ketel untuk menguruk (meninggikan tanah), maka diberi oleh pabrik. Asal ada persetujuan dari warga dan kepala desa. Prosesnya tak ruwet. Selain itu, jajaran direksi pabrik juga berubah tiap tahunnya. Sehingga pihak pebrik kesulitan melacak, apakah itu permintaan warga atau memang pembuangan.

Peraturan itu, kemudian berubah pada 2013. Dimana warga ataupun masyarakat pada umumnya, tidak bisa bebas meminta abu ketel untuk menguruk tanah,” tuturnya. (cho/saw)