Kasus Suap PLUT-KUMKM, Jubir KPK: Belum Ada Tersangka Baru

1183

Jakarta (wartabromo.com) – KPK masih belum temukan tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek PLUT-KUMKM di Kota Pasuruan. Penguatan bukti kepada empat tersangka, diantaranya Setiyono, Wali Kota Pasuruan non aktif, sementara ini masih dilakukan.

Juru bicara KPK Febri Diansyah kepada WartaBromo menyampaikan, sampai saat ini pihaknya fokus terkait dugaan suap dan aliran dana, mengarah ke Setiyono, Wali Kota Pasuruan non aktif terkait dengan proyek-proyek di Kota Pasuruan.

Fakta lain terungkap, bila pada sejumlah proyek terendus bersifat transaksional. Pasalnya, pemberian fee sudah terjadi masih dalam proses pengalokasian anggarannya.

“Itu salah satu poin yang kami dalami,” terang Febri, kemarin.

Tak hanya itu, sepertinya KPK mencoba terus mendalami kasus dugaan suap menyuap di sejumlah proyek lain di Kota Pasuruan. Buktinya, puluhan saksi telah dihadirkan KPK untuk dapat memberikan keterangan, seputar praktik kotor yang terjadi di lingkungan Pemkot Pasuruan.

Baca Juga :   Sejak Agustus 2018, Hotel Tretes Raya sudah Ditawarkan untuk Dijual

Terakhir, KPK jadwalkan periksa 6 saksi, mendalami kasus dugaan suap proyek PLUT-KUMKM di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan.

ada 3 saksi yang diperiksa untuk tersangka Setiyono, Walikota Pasuruan non aktif. Mereka adalah Direktur PT Global Jaya Medika, M Ridwan; Direktur PT Mensa Binasukses, Andreas Halim Djamwari; dan PNS Bappeda Pasuruan, Hendrik.

Sedangkan 3 saksi lainnya, diperiksa untuk tersangka dari pihak swasta, Muhammad Baqir, yakni Dirut PT Prima, Hendro Setiawan; mantan PPTK RSUD, Sutrisno; serta PNS Dinas Pendapatan dan Perijinan Terpadu Pasuruan, Basuki.

Pemanggilan ini dilakukan setelah sebelumnya KPK meminta keterangan Pemilik Hotel Horison Pasuruan Harry dan Direktur CV Tiga Pilar Utama, Slamet, selain juga Ketua DPP LSM Penjara, Rudy Hartono.

Baca Juga :   Mobil Pengacara Tabrak 2 Kendaraan, 1 Orang Meninggal Dunia

“Sejumlah saksi telah kami periksa. Seberapa jauh saksi mengetahui dan berperan,” imbuhnya.

Meski demikian, KPK sampai saat ini belum menemukan bukti baru yang mengarah pada penetapan tersangka lain dari 4 tersangka yang telah ditetapkan.

“Sejauh ini belum ada tersangka baru. Kpk masih menunggu perkembangan proses penyelidikan. Jika memang ada bukti yang mengarah pada pelaku lain kami cermati apakah mencukupi (untuk dijadikan tersangka),” pungkasanya.

Kasus ini diawali dari operasi tangkap tangan oleh KPK yang menetapkan empat tersangka, yakni Wali Kota Pasuruan nonaktif, Setiyono; staf ahli atau Plh Kadis PUPR Pasuruan, Dwi Fitri Nurcahyo, staf kelurahan Purutrejo Wahyu Tri Harianto; dan swasta perwakilan CV Mahadhir, Muhammad Baqir.

Baca Juga :   KPU Musnahkan 8.518 Sisa Surat Suara

Keempat tersangka, waktu itu langsung ditahan oleh KPK. Setiyono ditahan di rumah tahanan Pomdam Jaya Guntur. Sementara terhadap tersangka lainnya, Muhamad Baqir Swasta/Perwakilan CV. Mahadhir ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Dwi Fitri Nurcahyo, Staf Ahli/Plh Kadis PU Kota Pasuruan, sedangkan Wahyu Tri Hardianto, Staf Kelurahan Purutrejo ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. (ono/ono)