Lagi, PN Bangil Putus Bebas Terdakwa Begal

4841

Bangil (wartabromo.com) – Seorang terdakwa begal di Pasuruan, dinyatakan tak bersalah dan diputus bebas oleh pengadilan negeri (PN) Bangil, Senin (31/12/2018). Tiga pekan lalu, PN Bangil juga ketukkan palu bebas pada terdakwa terkait aksi kriminal jalanan.

Terdakwa begal yang mendapat “berkah akhir tahun” itu bernama Muhammad Chasiril Risqi (15), warga Dusun Sudan, RT 05 RW 01, Desa Wonosari, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.

Ketua majelis hakim, Afif Januarsyah Saleh mengungkapkan, berbagai keterangan korban dan saksi dikesampingkan, karena belum cukup membuktikan aksi pembegalan yang didakwakan kepada Risqi.

“Para saksi tersebut berpendapat tidak logis dan hanya didasarkan pada persangkaan atau perkiraan saja,” salah satu kalimat Afif, saat membacakan putusan.

Baca Juga :   Peringati Hari AIDS, Perawat Bagi 1000 Pita

Dalam prosesnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), selama persidangan telah menghadirkan 3 saksi, masing-masing seorang korban dan 2 orang kawan korban.

Sekedar informasi, insiden begal motor terjadi di Dusun Pager Wetan, Desa Pager, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, sekitar pukul 23.45 WIB, pada Sabtu, 1 September 2018. Kasus ini, menjerat Risqi, Aminullah (28) dan Sulaiman alias Hamzah (24).

Hanya saja, Majelis hakim mencatat, Risqi memiliki alibi cukup, lantaran saat peristiwa pembegalan, sudah berada di rumahnya.

Sebelum pembegalan terjadi, Risqi menonton orkes di Desa Cendono, Kecamatan Purwosari. Sehabis menikmati orkes, ia memutuskan pulang, yang kebetulan beriringan mengendarai motor mirip konvoi bersama sejumlah remaja lain, diantaranya Aminullah dan Sulaiman.

Baca Juga :   Matoa Mulai Berkurang di Tanah Papua, Pemkab Kerrom Kagumi 'Sukorejo City Of Matoa'

Kala itu, Risqi memisahkan diri dari rombongan dan sepertinya tiba di rumahnya lebih cepat, dari teman yang sempat bersama di jalanan.

Alibi atau posisi Risqi saat itu, diperkuat dengan keterangan kedua terdakwa, Aminullah dan Sulaiman, yang mengungkapkan, aksi pembegalan kala itu tidak melibatkan Risqi.

Itulah kemudian yang membuat hakim mengetukkan palu bebas, setelah menyatakan tidak bersalah pada Risqi di sidang putusan hari ini. Keterangan korban begal bernama Muhammad Udin, warga Purwosari juga masih belum mampu memberikan keyakinan kepada hakim, bahwa Risqi terlibat dalam aksi begal.

Putusan bebas ini sepertinya mendapat perlawanan. JPU Ngatmini dan Tia Gita Prastiwi, bakal melakukan permohonan kasasi, setelah meyakini penjelasan korban, bila Risqi terlibat dalam aksi begal. Saat itu korban mengaku melihat Riski dalam jarak 10 meter di tengah kawanan yang membegalnya.

Baca Juga :   KPU Kabupaten Pasuruan Serahkan APK ke Partai Politik

“Kami akan lakukan kasasi,” tandas JPU Ngatmini, setelah persidangan.

Dalam catatan tiga pekan lalu, tepatnya 11 Desember 2018, PN Bangil juga telah memutus bebas seorang terdakwa begal bernama Jaini (20), warga Desa Ngantungan, Kecamatan Pasrepan.

Pria yang baru memiliki bayi tepat di hari putusan hakim itu, didakwa membegal seorang mahasiswi di jalanan Kecamatan Puspo pada 2 Juni, sekitar pukul 15.00 WIB.

Namun, keputusan tidak bersalah itu diketuk, setelah Jaini mampu membuktikan, pada waktu peristiwa pembegalan, tengah bekerja sebagai kuli di Jalur Lingkar Timur, Buduran, Sidoarjo. (ono/ono)