Setiyono Tak Ajukan Eksepsi, Begini Alasannya

1521

Sidoarjo (WartaBromo) – Didakwa menerima fee dari pengaturan proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan, Setiyono lempeng saja menjalani sidang. Melalui penasihat hukumnya, Rudi Alfonso, Setiyono bahkan memastikan tak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dialamatkan terhadapnya.

Kepada sejumlah wartawan, Rudi yang ditemui seusai sidang menjelaskan alasannya yang tidak mengajukan eksepsi pada sidang Senin pekan depan. Menurut Rudi, dakwaan yang disampaikan tim jaksa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sudah cukup jelas. Karena itu, ia pun meminta sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian.

“Kami tidak menyampaikan eksepsi. Langsung ke pembuktian saja yang mulia,” kata Rudi merespons pertanyaan ketua sidang, Iwan Sosiawan yang menanyakan apakah pihaknya akan mengajukan eksepsi pada sidang mendatang.

Baca Juga :   Pencuri Bermobil Brio Bobol Rumah Dokter Gigi di Kota Pasuruan

Rudi mengaku telah menyiapkan sejumlah langkah untuk membela kliennya itu. Salah satunya, membuktikan bahwa duit yang diterima kliennya bukanlah fee proyek, melainkan gratifikasi. “Kalau fee, logikanya makin ke sini makin banyak. Ini kan tidak. Makin kesini, yang diterima makin sedikit,” jelas Rudi.

Seperti diketahui, Wali Kota Pasuruan non aktif Setiyono dihadirkan di ruang pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya, Jatim atas dugaan permainan proyek di lingkungannya. Modus yang dilakukan Setiyono adalah dengan mengatur pemenang proyek sebelum paket pekerjaan dilelang.

Dari praktik lancung tersebut, Setiyono diduga menerima fee sebesar Rp2,9 miliar, hasil dari pemberian para pemenang proyek. Atas dakwaan tersebut, Rudi menyatakan tidak mengajukan eksepsi. (asd/asd)