Quo Vadis Kelembagaan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020

3224
Penyelenggaraan pemilihan telah dilaksanakan, namun persoalan status kelembagaan Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah dibentuk tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tugas-tugas kepengawasan, karena yang berwenang adalah Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota.

Oleh : Sri Sugeng Pujiatmiko, S.H.

BAHWA penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota pada tahun 2020 adalah merupakan penyelenggaraan pemilihan secara serentak pada kurun ketiga setelah penyelenggaraan pemilihan secara serentak yang dilaksanakan pada tahun 2015, tahun 2017, dan tahun 2018.

Pada tahun 2020 ini penyelenggaraan pemilihan didasarkan pada ketentuan Pasal 201 UU 10/2016 yang dinyatakan : “pemungutan suara serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2015 dilaksanakan pada bulan September 2020″.

Terkait dengan regulasi penyelenggaraan pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota tetap menggunakan Undang-Undang sebagai berikut :

  • UU 1/2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
  • UU 8/2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
  • UU 10/2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Baca Juga :   Bawaslu Pastikan Tak Ada Atribut Pemilu di Haul Kyai Hamid

Dengan melihat masa tugas DPR yang akan berakhir masa jabatannya di bulan Oktober 2019 ini, dan dilantiknya anggota DPR yang baru, maka sangat tidak memungkinkan adanya perubahan peraturan perundang-undangan tersebut di atas terkait dengan penyelenggaraan pemilihan. Situasi dan kondisi anggota DPR yang mendekati berakhirnya masa tugasnya sangat tidak memungkinkan adanya perubahan ketiga undang-undang di atas yang dilakukan oleh lembaga legislatif.

Sehingga dengan demikian regulasi yang akan dijadikan dasar penyelenggaraan pemilihan masih tetap menggunakan ketiga undang-undang di atas (UU 1/2015, UU 8/2015 dan UU 10/2016), baik bagi Pemerintah, KPU, Bawaslu, DKPP dan DPR dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) masing-masing.

Terkait dengan regulasi yang akan digunakan sebagai dasar hukum penyelenggaraan pemilihan, terdapat beberapa persoalan kelembagaan pengawas pemilihan. Saat ini kelembagaan di tingkat Kabupaten/Kota sudah menjadi lembaga yang tetap (permanen) dengan masa tugas 5 (lima) tahun dan bukan lagi sebagai lembaga ad hoc (sementara).

Baca Juga :   Bawaslu "Wadul" Jokowi Selesaikan Persoalan Status Kelembagaan di Pilkada 2020

Nah, status lembaga pengawas pemilihan akan menjadi persoalan ketika lembaga pengawas di tingkat Kabupaten/Kota sudah menjadi lembaga tetap atau Bawaslu Kabupaten/Kota. Sehingga ada beberapa masalah terkait dengan Bawaslu Kabupaten/Kota yang akan menyelenggarakan pemilihan di wilayah kabupaten/kota, antara lain :

  • Apakah Bawaslu Kabupaten/Kota tidak memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan pemilihan di kabupaten/kota.
  • Bagaimana solusinya terkait dengan status kelembagaan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Perlu dipahami bersama bahwa pemiihan dengan pemilihan umum adalah 2 (dua) hal yang berbeda. Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota adalah merupakan ranah pemerintahan, sedangkan pemilihan umum adalah merupakan rezim Pemilu untuk memilih legislatif dan Presiden-Wakil Presiden.

Maka undang-undang yang mengatur terkait dengan mekanisme penyelenggaraan pergantiannya diatur oleh undang-undang tersendiri, yaitu UU 7/2017 Tentang Pemilhan Umum, sedangkan untuk penyelenggaraan pemilihan diatur dalam UU 10/2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.