Warga Bondowoso Gondol Emas Senilai Rp100 Juta

3032

Probolinggo (wartabromo.com) – Diduga mencuri perhiasan emas senilai Rp100 juta, dua warga Kabupaten Bondowoso diamankan polisi. Mereka melakukan pencurian dengan modus berpura-pura sebagai tukang cuci perhiasan emas.

Kedua tersangka penipuan, warga Kabupaten Bondowoso itu adalah Siti Farida (46) warga Desa Lojajar, Kecamatan Tenggarang; dan Arianto (26) warga Desa Suling Kulon, Kecamatan Creme.

Polisi menduga Siti Farida dan Arianto telah mencuri perhiasan milik Sunengsih (39), warga Desa Sidorejo, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo.

Polisi membekuk mereka di rumah Siti Farida yang berada di Desa Sumber Kolak, Kecamatan Penarikan, Kabupaten Situbondo pada Rabu, 20 November 2019 sekitar pukul 14.00 WIB. Pelaku tak bisa berkutik saat ditangkap oleh polisi.

Baca Juga :   Tak Tahan Diisolasi, 1 Pasien PDP Ngamuk dan Paksa Pulang hingga Kakek Tewas di Lahan Kosong Purwosari | Koran Online 26 Maret

“Kami mengintai keberadaan pelaku bekerjasama dengan Polsek Tegal Ampel, Polres Bondowoso. Karena kedua pelaku ini, juga melakukan kejahatan di wilayah hukum Polsek Tegal Ampel,” ujar Kapolsek Kotaanyar, IPTU Agus Sumarsono, Jumat (22/11/2019).

Peristiwa pencurian emas itu, menurut Agus, sebenarnya terjadi pada Jumat, 23 Agustus. Saat itu sekitar pukul 10.00 WIB, Siti Farida dan Arianto menawarkan jasa untuk mencuci perhiasan emas milik Sunengsih.

Keduanya yang diketahui bibi dan ponakan itu, meminta sejumlah uang sebagai imbalan jasa.

Korban yang terbujuk rayuan pelaku lantas mengeluarkan sejumlah perhiasan emasnya untuk dicuci. Di antaranya perhiasan kalung emas beserta liontin 65 gram, gelang tangan 35 gram, gelang tangan 50 gram, gelang tangan motif rantai 12 gram, dan gelang rantai 10 gram. Total ada 72 gram dengan nilai sekira Rp100 juta.

Baca Juga :   Petani asal Gending Tewas Terikat di Kolam Ikan Miliknya

“Tak menaruh curiga, akhirnya korban bersedia mengeluarkan semua perhiasan emas miliknya untuk dicuci. Saat korbannya lengah, kemudian langsung dibawa kabur. Setelah perhiasannya dibawa kabur orang, korban melapor ke mapolsek,” kata Agus.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menemukan fakta lain. Terungkap, Siti Farida merupakan residivis dalam kasus kriminal yang sama.

Perempuan berusia 46 tahun itu, pernah dihukum atas pencurian emas di wilayah Polsek Besuki, Situbondo. Bahkan ia terlibat kasus pembunuhan di wilayah hukum Polres Jember.

“Saat ini, keduanya sudah kami amankan di Mapolsek Kotaanyar,” tandas Kapolsek. (cho/saw)