Pilkades Serentak, Bawaslu Dimana?

2877

Jika dihubungkan dengan Pilkades, maka Bawaslu telah mengambil waktu menjelang masa tenang Pilkades di Kabupaten Pasuruan.

Bawaslu menyadari tidak bisa menjangkau seluruh Desa yang Pilkades, dari 240 Desa yang Pilkades serentak, Bawaslu Kabupaten Pasuruan “masih” menjangkau 5 Desa yang tersebar di 5 kecamatan.

Siantaranya: Sukoreno kecamatan Prigen, Sekarputih kecamatan Gondangwetan, Wonosari kecamatan Tutur, Kedungringin kecamatan Beji dan Parerejo kecamatan Purwodadi.

Peserta pembentukan Kampung Pengawasan ini melibatkan tokoh masyarakat desa, kelompok perempuan, panitia Pilkades. Bahkan ada yang dihadiri oleh calon Kepala Desa.

Kelima desa sebagai kampung pengawasan ini menjadi tonggak dan contoh bagi desa lainnya yang diharapkan tercipta virus-virus pengawasan untuk Pilkades yang lebih bersih.

Kampung anti money politic.

Pemilu atau Pemilihan bukan hanya sekedar penanda pergantian kepemimpinan, tapi juga proses peningkatan kualitas demokrasi yang sehat dan bermartabat. Salah satu catatan Pemilu atau Pemilihan sebelumnya yang menghambat kualitas demokrasi yang sehat dan bermartabat adalah money politic.

Baca Juga :   Ibu yang Tinggalkan Bayi Perempuan di Kuburan Diamankan, Usianya di Bawah Umur

Bahkan menurut Sufyanto, founder the Republic Institute, diantara pelanggaran Pemilu yang memiliki daya rusak yang besar adalah Politik Uang atau money politic.

Setelah dibentuk Kampung Pengawasan Pemilu, gerakan berikutnya dibentuk juga kampung anti money politic. Pembentukan ini sebagai upaya “cegah” yang dilakukan Bawaslu terhadap trend money politic.

Bisa jadi langkah ini kurang populis, tapi ini merupakan upaya Bawaslu untuk membangun kesadaran bersama dalam peningkatan kualitas demokrasi yang sehat dan bermartabat, free and fair.

Perwujudan kampung anti money politic dimulai dengan pengarahan Bawaslu tentang bahaya money politic, penandatanganan Nota Kesepahaman antara ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan dengan Kepala Desa setempat.

Dilanjutkan dengan pembacaan deklarasi kampung anti money politic dan diakhiri dengan penyerahan plakat dari pihak Bawaslu Kabupaten Pasuruan ke Kepala Desa. Setelah diserahkan, plakat kampung anti money politic ditancapkan bersama-sama secara permanen di Balai Desa atau di ruang publik.

Baca Juga :   Ini 9 Poin Komitmen Cegah Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Pasuruan

Waktu yang dipilih pasca pelaksanaan Pilkades serentak, maksimal seminggu setelah Pilkades sudah tuntas di Kabupaten Pasuruan.

Sasaran kampung anti money politic memang diperuntukkan bagi desa yang tidak Pilkades tahun ini. Tujuannya jangka panjang pada ajang demokrasi berikutnya.

Gerakan ini tidak semata-mata sekali gebrakan langsung terlihat, cakupannya juga “masih” sedikit. Bawaslu Kabupaten Pasuruan “masih” menjangkau 5 Desa yang tersebar di 5 kecamatan.

Diantaranya: Wonorejo Kecamatan Wonorejo, Wonokitri Kecamatan Tutur, Suwayuwo Kecamatan Sukorejo, Pogar Kecamatan Bangil, dan Kawisrejo Kecamatan Rejoso.

Mengapa kampung sebagai tonggak gerakan pengawasan dan anti money politic?

Karena harapan Bawaslu membangun kesadaran untuk berpartisipasi dalam pengawasan Pemilu/Pemilihan dimulai dari bawah, dari Desa, dari kampung, sebagai tempat interaksi masyarakat secara langsung. Sehingga keterlibatan peran serta masyarakat dalam pengawasan dan anti money politic, menjadi lebih efektif.

Baca Juga :   Koran Online 10 Januari : Laka Maut Mobil Vs Kereta di Beji, hingga Pria Hajar Tetangga yang Cumbui Istrinya

Sepuluh Desa yang dipilih sebagai percontohan, yang tersebar di 10 kecamatan (1 Kecamatan 1 Desa). Semoga bisa menjadi representasi dari partisipasi masyarakat Kabupaten Pasuruan sebagai keterlibatan dalam ajakan “ayo awasi”.

* Penulis adalah Komisioner Bawaslu Kabupaten Pasuruan