Petugas Lakukan Rapid Test Acak di Simpul Keramaian

1032

 

Pasuruan (WartaBromo.com)- Sejumlah simpul kerumunan di Kabupaten Pasuruan dibubarkan paksa petugas gabungan TNI-Polri, Jumat (17/04/2020) malam.

Langkah itu dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah setempat. Terlebih, hingga kini, total 10 warga Kabupaten Pasuruan tercatat positif korona.

Kegiatan yang dipimpin Kapolres Pasuruan Kota, AKBP. Dony Alexander itu mengambil rute Pasar Warungdowo sebagai lokasi pertama yang disasar.

Di lokasi ini, petugas gabungan yang terdiri dari aparat kepolisian dan TNI dari Kodim 0819 membubarkan paksa warga yang berkerumun.

Mereka yang didapati asyik ngopi diminta pulang. Bahkan, untuk memastikan tidak ada lagi warga yang kembali nongkrong, kursi-kursi warung kopo turut diangkut petugas.

Baca Juga :   Pemkab Pasuruan Periksa Hewan Kurban, Ini Hasilnya

“Meski sudah ada himbauan, banyak warga yang bandel, tidak patuh dengan physical distancing. Padahal, itu yang membuat Covid-19 ini menyebar,” kata Kapolres Kota.

Selain meminta pulang, petugas juga melakukan pemeriksaan suhu dengan menggunakan thermogun serta menyemprotnya dengan desifektan.

Mereka yang didapati memiliki suhu di atas 37 derajat selsius dilakukan rapid test oleh petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan. Untung saja, dari rapid test acak yang dilakukan, tidak ditemukan warga yang terindimasi positif.

“Sementara belum ditemukan yang terindikasi (positif Covid-19) ya. Cuma untuk mengantisipasi warga nongkrong, kursi-kursi kami angkut,” jelas Dandim 0819 Pasuruan Letkol Arh. Burhan Fajari Arfian.

Dari Pasar Warungdowo, rombongan petugas begerak ke Gondangwetan dan Rejoso. Dikatakan Kapolresta, kegiatan tersebut akan terus dilakukan hingga situasi benar-benar aman. (tof/asd)