Pembuang Bayi di Kebun Kopi Krucil Diamankan

1236

 

Krucil (wartabromo.com) – Teka-teki pembuang bayi di hutan Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo terkuak. Pelakunya tak lain adalah ibu kandung yang malu melahirkannya.

Wanita itu adalah NAA (20), warga Desa Bermi. “Pelaku ini menyembunyikan kelahiran bayinya. Kemudian meninggalkannya di TKP (tempat kejadian perkara). Alasannya karena takut ketahuan kalau melahirkan,” ungkap Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP. Rizki Santoso pada Selasa, 8 Desember 2020.

Pelaku melahirkan janin perempuan sekitar pukul 05.00 WIB atau waktu salat Subuh. Tak ada orang yang mengetahui persalinan itu. Saat hamil, ia sudah lama pisah ranjang dengan suaminya dan dalam proses perceraian.

NAA yang rumahnya tak jauh dari lokasi pembuangan pun malu dengan kelahiraan anak pertamanya itu.

Baca Juga :   Anggaran RTLH di Kota Probolinggo Capai Rp1 Miliar

“Mau cerai dengan suami, tapi malah melahirkan bayi. Diduga ia hamil dengan orang lain, bukan dengan suaminya itu. Sehingga malu,” lanjutnya.

NAA sendiri diamankan di rumahnya pada Jumat, 27 November 2020. Berselang 46 hari sejak penemuan bayi pada 19 Oktober lalu oleh Mustakim (19). Bayi dengan berat 3.000 gram dan panjang 51 sentimeter itu kemudian dibawa ke puskesmas setempat.

Bayi perempuan itu, lantas diadopsi oleh pasangan suami istri (pasutri) Andri Budianto (33) dan Suna Aprisilia (29) warga Dusun Langgar RT 11 RW 05 Desa Kertosuko, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo.

NAA dapat dijerat dengan pasal 77b jo 76a UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun kurungan penjara. (cho/saw)