Tak Berizin dan Langgar Prokes, Pentas Seni di Sukorejo Dibubarkan

3106

 

Sukorejo (WartaBromo.com) – Pertunjukan seni Ojung (saling pukul memakai rotan) di Dusun Krangking Timur, Desa Dukuh Sari, Kecamatan Sukorejo, dibubarkan oleh Polsek Sukorejo, Minggu (27/12/2020) sore.

Acara ini dibubarkan lantaran tidak mengantongi izin keramaian serta tidak mengindahkan protokol kesehatan.

Kapolsek Sukorejo AKP Sukiyanto saat dikonfirmasi WartaBromo mengatakan, pertunjukan Ojung tersebut tidak mengantongi izin. Baik dari pihak desa maupun kecamatan. Selain itu, para pemain dan penonton tidak mematuhi protokol kesehatan.

“Karena tidak ada izin, pertunjukan Ojung dibubarkan. Selain itu, sekitar 50 orang berkerumun tidak mematuhi protokol kesehatan, hampir semua tidak ada yang pakai masker,” kata Sukiyanto.

Sukiyanto menambahkan, saat dibubarkan, Abdul Latif, warga Dusun Godong, Desa Sebandung, Kecamatan Sukorejo, sebagai penyelenggara pertujukan memaklumi dan menyadari kesalahannya. Tanpa menimbulkan konflik, warga yang berkerumun saat pertunjukan pun akhirnya membubarkan diri.

Baca Juga :   Total 22 Kios Pasar Sukorejo Ludes Dilalap Api

“Pada saat dibubarkan penyelenggara menerima dan menghentikan kegiatan pertunjukan Ojung. Kami berikan edukasi terkait Surat Edaran Bupati Pasuruan dan Maklumat Kapolri tentang kepatuhan protokol kesehatan. Warga juga dengan kesadaran membubarkan diri pulang ke rumahnya masing-masing,” sambungnya.

Sukiyanto menghimbau bagi masyarakat yang ingin menggelar kegiatan agar mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan di masa pandemi. Ia berharap dengan cara tersebut, dapat ditekan penyebaran virus covid-19.

“Yang terpenting sesuai SOP, kalau mau membuat kegiatan mengajukan izin ke satgas desa dan kecamatan, menerapkan protokol kesehatan. Agar penyebaran Covid-19 bisa ditekan,” pungkasnya. (oel/Ono)