Salat Idul Fitri di Kota Pasuruan Maksimal 30 Menit

1339

 

Pasuruan (WartaBromo.com) – Salat Idul Fitri di Kota Pasuruan harus memerhatikan protokol kesehatan. Pemkot mengimbau pelaksanaan salat Idul Fitri paling lama 30 menit.

Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) sebelumnya mengatakan, ukuran yang dipakai oleh Pemkot Pasuruan adalah PPKM Mikro. Apabila ada RT/RW yang dalam zona merah atau oranye, maka tidak direkomendasikan menggelar salat Idul Fitri.

“Secara umum RT/RW mayoritas sekarang sudah hijau atau kuning,” kata Gus Ipul, Senin (10/05/2021).

Pihaknya berharap setiap masjid menyediakan hand sanitizer, thermo gun, tempat cuci tangan, dan waktunya dibatasi. Selain itu, musala-musala juga bisa menyelenggarakan salat id supaya konsentrasi jemaah bisa dipecah.

Baca Juga :   Angka ODP Mendadak Tembus 1.369, Apa yang Terjadi?

Plt. Asisten Pemerintahan Pemkot Pasuruan, Mualif Arief menambahkan, pemkot bersama MUI Kota Pasuruan telah mengeluarkan surat edaran berisi imbauan selama hari raya Idul Fitri.

Beberapa di antaranya adalah, masyarakat tidak diperbolehkan menggelar kegiatan takbiran keliling. Namun takbiran boleh dilaksanakan di masjid atau surau masing-masing dengan kapasitas 10 persen.

“Untuk pelaksanaan salat Idul Fitri maksimal 30 menit dengan persiapan dan lain sebagainya. Dan untuk khotbah bisa dilaksanakan paling lama 15 menit saja,” ujar Mualif. (tof/ono)