Mau Duit 1,2 Juta? Segera Daftar BLT UMKM Tahap 2 Dibuka

1588

Probolinggo (WartaBromo) – Pelaku UMKM di Kabupaten Probolinggo masih berkesempatan untuk mengajukan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahap 2. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskop UM) setempat, tak membatasi jumlah pendaftar.

“Mulai hari ini, pengajuan sudah bisa dilakukan oleh pelaku usah mikro. Silahkan untuk menghubungi Kasi Ekonomi masing-masing kecamatan, karena proses pengusulan BPUM sudah dikoordinir,” sebut Kepala Diskop UM Kabupaten Probolinggo, Anung Widiarto kepada wartabromo.com, Selasa, 1 Juni 2021.

Anung menyebut pendaftaran akan ditutup pada 17 Juni nanti. Setelah mendapat data dari kecamatan, dinas akan melalukan verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan. Kemudian disetor ke Provinsi Jawa Timur pada 27 Juni. Ditingkat pusat, pendaftaran atau pengusulan ditutup pada 30 Juni.

Baca Juga :   Cara Menabung yang Unik dan Bikin Semangat Untuk Pemula

“Jadi pelaku usaha mikro tidak perlu ke kantor kami. Semua ini dilakukan untuk menghindari terjadinya kerumunan, sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” kata mantan Kepala Pelaksana BPBD itu.

Menurut Kepala Bidang Usaha Koperasi dan Fasilitasi Permodalan, Arie Kartikasari menyebut minat para pelaku usaha mikro di Kabupaten Probolinggo untuk mendapatkan BPUM sangat tinggi. Terbukti, ada 5.302 pelaku usaha mikro yang terentry di Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah RI pada tahap 1. Sedangkan pada 2020 lalu, ada 40.000 pelaku usaha mikro yang mendapat bantuan usaha produktif.

Semua pelaku usaha mikro mempunya peluang yang sama mendapat BLT UMKM. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD. Tidak sedang menerima fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR). “Kalau pinjam modal ke bank, selain KUR masih bisa diusulkan,” ujarnya.

Baca Juga :   Cihuy! Pegawai Honorer Ikut Kecipratan Bantuan Rp600 ribu

Pada tahun ini, pengusulan BPUM dilakukan melalui Diskop UM lebih rinci dan lebih berat. Untuk proses persyaratan pengusulan calon penerima BPUM ini sama dengan tahun lalu. Hanya saja untuk kali ini, harus membuktikan usahanya melalui foto dan surat keterangan usaha. Serta Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dilakukan terintegrasi secara elektronik melalui Sistem Online Single Submission (OSS).

“Tidak ada batasan jumlan calon pendaftar. Dalam hal ini, tugas kami hanya sebatas mengusulkan calon penerima BPUM saja. Sementara yang menentukan lolos dan tidaknya adalah Kementerian Koperasi dan UKM RI,” kata Arie.

Pemerintah berharap penerima BPUM dapat memanfaatkan bantuan permodalan itu untuk menopang usahanya. Meski nilainya hanya Rp 1,2 juta, diyakini membantu permodalan usaha di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga :   Rekomendasi Tabungan Digital Untuk Anak Paling Aman

“Dapat dijadikan untuk tambahan modal. Oleh karena itu bagi penerima diharapkan agar tidak konsumtif ketika sudah menerima dana BPUM,” tandasnya. (saw/saw)