Hakim Tolak Pra Peradilan Tersangka BOP

858

 

Pasuruan (WartaBromo.com) – Salah satu tersangka kasus dugaan penyimpangan BOP Kemenag di Kota Pasuruan, SK, mengajukan pra peradilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Namun gugatan itu ditolak majelis hakim.

Berdasar sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pasuruan, SK melayangkan gugatan terhadap Kepala Kejari Pasuruan pada tanggal 25 Juni 2021.

Petitum permohonan yang diajukan SK antara lain, menyatakan penetapan tersangka dan penahanan atas dirinya adalah tidak sah, serta menyatakan bahwa penahanan terhadap dirinya tidak memenuhi ketentuan pasal 18 ayat 1 atau pasal 18 ayat 3.

SK juga berharap pengadilan mengabulkan seluruh permohonannya tersebut dan pengadilan memerintahkan Kejari Pasuruan untuk mengeluarkannya dari tahanan.

Baca Juga :   Dalami Kasus Pemotongan BOP Kemenag, 100 Pimpinan Lembaga Diperiksa Kejaksaan

Gugatan pra peradilan tersebut disidangkan pada 1 hingga 7 Juli 2021. Dalam amar putusan yang dibacakan 9 Juli 2021, hakim Yusti Cinianus Radjah menolak seluruh permohonan pra peradilan yang diajukan SK.

“Tersangka SK di kasus BOP Ponpes, ternyata majelis hakim di pengadilan yang bersangkutan menolak pengajuan pra peradilan tersebut,” kata Kasi Intel Kejari Pasuruan, Wahyu Susanto.

Dijelaskan Wahyu, proses hukum tidak terpengaruh dengan adanya pengajuan pra peradilan yang dilakukan SK. Proses hukum atas kasus ini akan terus berjalan ke tahap berikutnya.

Penyidikan kasus BOP madin dan ponpes, kata Wahyu, saat ini sudah selesai dan sudah masuk dalam pra penuntutan. Di tahap pra penuntutan ini merupakan kewenangan penuntut umum untuk meneliti berkas perkara para tersangka dari penyidik.

Baca Juga :   Terima Duit Hasil Garong BOP, Eks Plt Kepala Kemenag Kota Pasuruan Divonis 1 Tahun

“Sampai penuntut umum menyampaikan ini P21, maka dasar itulah yang kita jadikan alasan untuk melimpahkan ke pengadilan,” imbuh Wahyu. (tof/asd)