Dua Pejabat Disdikbud dan Rekanan Turut Ditahan

826

Kanigaran (WartaBromo.com) – Tak hanya Kadisdikbud, Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo juga mengamankan tiga tersangka lainnya atas kasus dugaan korupsi Bosda tahun 2020.

Satu di antaranya adalah Edi, direktur CV. Mitra Widyatama, selaku rekanan yang mengerjakan tender pengadaan LKS dan Modul untuk SD dan SMP.

Sementara itu, dua orang lainnya merupakan pejabat di Disdikbud Kota Probolinggo. Yakni Basori alias B selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Budi Wahyu Rianto atau BWR selaku Kabid Pendas (Pendidikan Dasar) saat itu, kini pensiun.

Baca: Korupsi Bosda, Kadisdikbud Kota Probolinggo Ditahan

Dalam dugaan korupsi belanja penggandaan program peningkatan mutu dan akses pendidikan, kegiatan belanja barang dan jasa bantuan operasional sekolah dasar daerah (BOSDA), pada satuan pendidikan jenjang dasar (SD) dan SMP.

Baca Juga :   Ini Cara Ketua Ansor "Bumikan" Gerakan Matikan HP agar Anak-anak Leluasa Belajar

“Berdasarkan pemeriksaan yang kami lakukan, ditemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat para tersangka,” kata Kajari Kota Probolinggo, Hartono, Senin (30/05/2022) malam.

Bukti yang dimaksud, berupa dokumen dan data pengadaan. Pengadaan ini, Hartono menyebut, amburadul. Prosedurnya tidak dilalui sama sekali. Administrasinya abal-abal.

“Mestinya ada satu lagi, karena calon tersangkanya sudah meninggal dunia, demi hukum tidak dapat dilanjutkan,” lanjutnya.

Sejauh ini, Kejaksaan sudah memeriksa sedikitnya 70 saksi. Guna melengkapi keterangan dan penyelidikan dalam kasus ini. Akibat dari tindakan para pelaku itu, negara dirugikan sampai Rp 900 juta lebih. (lai/saw/asd)