Hanya Sebulan, 207 Anak Bawah Umur di Kabupaten Probolinggo Menikah

404

Kraksaan (WartaBromo.com) – Ratusan anak di Kabupaten Probolinggo mendapat restu dari pengadilan agama setempat untuk menikah di bawah umur.

Dinas Perlindungan Perempuan dan Kebuarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Probolinggo mengungkapkan ada 207 pernikahan dibawah umur direstui oleh hakim. Angka itu, didapat dalam sebulan terakhir.

Tingginya angka pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur sangat disayangkan oleh Kepala DPPKB setempat dr. Anang Budi Yoelijanto. Sebab berpotensi meningkatkan prevelensi stunting. Potensi itu, terjadi karena mereka secara usia belum siap mempunyai anak, tetapi hamil.

Berdasar Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) 2021, Kabupaten Probolinggo berada di zona ‘hijau’ prevelensi stunting di Jawa Timur. Ada 15 kabupaten/kota berkategori hijau dengan prevalensi 10 sampai 20 persen. Di antaranya Kabupaten Probolinggo, Trenggalek, dan Kota Batu.

Baca Juga :   Pria di Kota Pasuruan Ini Diceraikan Istrinya Hanya Gara-Gara Mie Instan dan Kopi

Dimana ada 16,24 % atau 12.833 dari sebanyak 79.497 balita yang ditimbang alami stunting pada 2020 lalu. “Pernikahan dini resiko stunting besar, karena usianya muda pengetahuannya tidak cukup baik untuk menghadapi kehamilan,” katanya pada Jumat (15/7/2022).

“Kalau kawin muda, biasanya belum punya penghasilanya yang cukup. Sehingga pikirannya itu terpecah antara merawat kesehatan dan memikirkan persoalan ekonomi. Beban pikiran ini juga nanti beresiko terhadap kesehatan anak,” lanjut mantan kepala dinas kesehatan itu.

Senada dengan koleganya, Sri Wahyu Utami Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat juga sangat menyayangkan tingginya angka pernikahan dini tersebut. Sebab, yang menjadi pertaruhan adalah masa depan dari anak yang dilahirkan.

Baca Juga :   Anggaran CPNS Sedot Rp. 700 Juta

“Potensi lahirnya anak bermasalah dalam pernikahan di bawah dini itu memang tinggi. Karena pernikahan di bawah umur itu masuk dalam kategori ibu hamil beresiko,” ucapnya secara terpisah.

Ia pun mengajak semua pihak untuk berperan aktif agar pernikahan dini bisa terus diiminimalisir. Utamanya orang tua, yang berperan besar. “Karena tidak jarang pernikahan dini itu ada yang merupakan paksaan dari orang tua,” jelasnya.

Selain itu, peran pendidikan dan tokoh agama juga sangat diperlukan. Sebab, jika anak mendapatkan pendidikan yang cukup, ia yakin pernikahan dini ini bisa dihindari.

“Peran tokoh agama juga diperlukan untuk memberikan pemahaman agar anak bisa terhindar dari kecelakaan (zina, red) di luar pernikahan,” tambah Sri Utami. (cho/saw/asd)

Baca Juga :   Warga Mayangan Keluhkan Pabrik Kotoran Ternak di Tengah Permukiman

Catatan: terdapat kekeliruan yang sangat menggangu pada judul dan sebagian isi rtikel ini. Redaksi telah menyunting ulang pukul 11.07.