RPJMD Transisi Saat Tak Punya Bupati Definitif

93

Kraksaan (WartaBromo.com) – Pemkab Probolinggo bakal membuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) transisi. Desain pembangunan daerah itu, tanpa visi dan misi kepala daerah.

“Pemda wajib menyusun RPJMD transisi, tanpa visi misi. Hari ini kita susun. Ketentuannya dari pusat. Nanti hasil FKP ini diperkuat dengan Perbup pada Februari 2023,” ujar Santiyono, Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kabupaten Probolinggo, Jumat (9/12/2022).

Santiyono menyampaikan, rencana pembangunan daerah Kabupaten Probolinggo tetap mengacu pada RPJMN, RPJMD Provinsi Jawa Timur serta RPJMD Kabupaten Probolinggo. Mengingat RPJMD berakhir tahun 2023, maka pembangunan 5 tahun lalu dilakukan evaluasi. Hasil evaluasi itu akan dijadikan dalam perumusan tahun 2024-2026.

Namun sebelum RPJMD, Bapelitbangda terlebih dahulu menggelar Forum Konsultasi Publik (RKP) Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Probolinggo tahun 2024-2026 di Auditorium Madakaripura Kantor Bupati Probolinggo, Kamis (8/12/2022) lalu. Setelah ditetapkan dengan Peraturan Bupati (Perbup).

“Nanti yang akan melaksanakan hasil FKP adalah Pj Bupati Probolinggo pada 2023. Kan pada akhir September 2023, masa kepemimpinan bupati dan wakil bupati terpilih habis, dan menunggu kepala daerah baru,” lanjutnya.

Dalam RPJMD itu, pihaknya tetap fokus pada peningkatan indeks pembangunan manusia (IPM) Kabupaten Probolinggo. Dimana IPM-nya masuk di urutan sedang. “Dan harapannya skornya bisa mencapai 70 sehingga bisa masuk kategori tinggi,” katanya.

Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Andi Suryanto Wibowo mengungkapkan, RPJMD yang disusun juga memperhatikan perkembangan daerah tetangga. Sehingga mampu mengakselerasi ketertinggalan pembangunan.

Di antaranya pengentasan kemiskinan, utamanya kemiskinan ekstrem yang harus 0% pada tahun 2024 sesuai target nasional. Kualitas daya saing sumber daya manusia pertumbuhan dan pemerataan ekonomi, pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan.

“Termasuk reformasi birokrasi, pencapaian standar pelayanan minimum serta penanggulangan dan pemulihan dampak Covid-19,” ujarnya. (saw/asd)