Sampaikan Duplik, AT Bersikukuh Tak Bersalah Dalam Kasus Tambang Ilegal di Bulusari

349

Pasuruan (WartaBromo.com) – Terdakwa kasus tambang ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Andrias Tanudjaja (AT), bersikukuh tak bersalah atas kasus yang menimpa dirinya.

Hal ini ia sampaikan saat sidang pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Bangil pada Kamis (15/12/2022).

AT mengatakan, kesaksian ahli, Yosafat, dalam replik jaksa yang melakukan penghitungan bukaan lahan seluas 27 hektar tidak sesuai. Menurut AT, tanah milik PT. Prawira Tata Pratama (PTP) hanya sekitar 19 hingga 20 hektar.

Selain itu, penggalian hanya dilakukan di blok 2 dengan luasan 4 sampai dengan 5 hektar. Menurut AT, tidak cocok mengaitkan hitungan ahli yang menghitung 27 hektar dengan luasan yang hanya 4 hingga 5 hektar.

Baca Juga :   Duh, Hutan Ini Dilepas Hanya Demi Tambang Sirtu

“Dan karena Bapak Jaksa mengaitkan hal yang tidak cocok, sehingga menghasilkan yang sangat spektakuler yaitu ada dana hasil galian sebesar Rp228 miliar,” kata AT.

AT menyebut, dalam dakwaan jaksa disebutkan material tanah dari PT PTP yang digunakan oleh Wahono atau PT Teja Sekasan untuk proyek-proyeknya bernilai Rp15 miliar.

“Dan saat ini Bapak Jaksa berubah menjadi angka 228 Milyar , ini sama persis dengan perubahan dakwaan terkait penemuan hasil mesin crusher yang awalnya dikatakan 940 m3, tetapi akhirnya berubah menjadi 9,4 m3,” imbuh AT.

AT mempertanyakan ke mana sirtu yang menghasilkan uang Rp228 miliar itu dijual. Ia meminta jaksa membuktikan adanya transaksi itu dan menemukan dana tersebut.

Baca Juga :   Jagongan Rakyat, Dewan Minta Pemkab Seriusi Persoalan Lingkungan

“Nanti dana tersebut akan saya sumbangkan ke kejaksaan,” imbuh AT.

Pada penutup dupliknya, AT mengaku tidak mendapat keuntungan apapun. Ia meminta majelis hakim menjatuhkan vonis yang adil bagi dirinya.

Sementara itu, salah satu anggota tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), La Ode Tafri Mada menanggapi bahwa jaksa tetap pada tuntutannya.

Mada mengatakan, kegiatan penambangan ilegal di Desa Bulusari tersebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang berat. Menurut jaksa, otak kegiatan penambangan ilegal tersebut adalah AT.

Oleh karena itulah jaksa menuntut AT dengan hukuman maksimal. Ia berharap majelis hakim benar-benar memberikan hukuman yang setimpal untuk AT.

“Dia berusaha membela diri. Tapi kami tetap dengan tuntutan, lantaran perbuatan terdakwa membuat kerusakan lingkungan yang berat,” ujar Mada.

Baca Juga :   Dua Galian C di Kabupaten Probolinggo Ditutup

Sebagaimana diketahui, AT ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri karena melakukan penambangan tanpa izin atau ilegal dan melakukan perusakan lingkungan pada bulan Mei tahun 2021.

Dua pekan lalu, JPU menuntut AT dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp75 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. JPU menjerat AT dengan pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tof)