Kasus Korupsi JLU, Christiana-Chandra Dituntut 4 Tahun Penjara

341

Pasuruan (WartaBromo.com) – Sidang dua terdakwa kasus korupsi Jalur Lingkar Utara (JLU) Kota Pasuruan, Christiana dan Woe Chandra Xennedy Wirya, telah masuk agenda penunututan. Keduanya dituntut 4 tahun penjara.

Sidang dengan agenda penuntutan itu digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Rabu (04/01/2023) lalu.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Wahyu Susanto mengungkapkan, jaksa penuntut umum (JPU) menilai Christiana dan Chandra terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

JPU menjerat Christiana dan Chandra dengan pasal 2 ayat 1 UU Tipikor juncto pasal 5 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair.

“Tuntutan kami agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada mereka masing-masing 4 tahun penjara,” kata Wahyu, Jumat (06/01/2023).

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan sanksi denda kepada masing-masing sebesar Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.

Khusus kepada Christiana, jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp118.853.000 dengan ketentuan jika Christiana tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Seperti diketahui, Christiana dan Chandra ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan tanah pada proyek JLU Kota Pasuruan pada bulan Oktober tahun 2022 lalu.

Menurut jaksa, Christiana mendapat keuntungan dari uang ganti rugi atas pembebasan lahan di wilayah Kecamatan Gadingrejo. Padahal Christiana tidak berhak atas uang ganti rugi tersebut. (tof/asd)