Raperda RTRW Gagal Disahkan, Pemkab Pasuruan akan Konsultasikan ke Kementerian

276

Bangil (WartaBromo.com) – Usai diputuskan untuk ditunda, Sidang paripurna ke IV pengesahan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kini disepakati untuk tidak dijadwalkan oleh Badan musyawarah (banmus) DPRD Kabupaten Pasuruan.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan mengatakan bahwa hampir semua fraksi di DPRD Kabupaten Pasuruan sepakat untuk meniadakan penjadwalan ulang paripurna tersebut.

Menurutnya, proses selanjutnya akan diserahkan pada Pemerintah Daerah untuk kemudian diperundangkan. Namun beberapa catatan dari DPRD atas perubahan RTRW itu harus diperhatikan lagi.

“Artinya harus ada solusi atas dampak perubahan RTRW. Misalnya untuk wilayah di Beji itu, Bupati harus benar – benar meminta jaminan dan kompensasi,” papar Dion sapaannya, Senin (15/5/2023).

Baca Juga :   Ribut-ribut Gegara Orasi Kontroversial Sang Kadispendik

Terpisah, Sekda Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko menyatakan bahwa pihaknya saat ini masih berkonsultasi dengan Kementerian terkait untuk mendapat kejelasan mekanisme putusan lebih lanjut.

“Mekanismenya nanti sesuai PP Nomor 21 tahun 2021 atau ada kemungkinan yang lain. Jadi hari ini mau kita konsultasikan ke Kementerian,” papar Yudha sapannya, Senin (15/5/2023).

PP Nomor 21 tahun 2021 tersebut menyebutkan, jika raperda RTRW tidak ada kesepakatan di tingkat DPRD dan Pemda, maka Pemda berhak memperudangkan. Jika tidak, akan menjadi kewenangan kementerian. (lio/yog)