Baliho Liar Politisi akan Ditindak Satpol PP Jika ada yang Keberatan atau Terganggu

166

Bangil (WartaBromo.com) – Sebagai penegak Peraturan daerah (perda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Pasuruan akan menindak tegas baliho atau reklame liar jelang pemilu 2024 jika mendapatkan rekomendasi instansi terkait yang keberatan dengan keberadaan baliho atau reklame tersebut.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol-PP Soni Kuryantono mengatakan, pihaknya akan menindak baliho atau reklame liar baik milik parpol maupun bacaleg atas rekomendasi instansi yang merasa keberatan atau terganggu.

“Jadi skema penindakannya menunggu surat dari dinas terkait yang memiliki fasilitas umum seperti Binamarga. Ketika mereka keberatan kita bisa menindak reklame yang dimaksud,” papar Soni, pada WartaBromo.com.

Selain itu, lanjutnya, untuk reklame atau baliho politik merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan. Ketika dirasa menyalahi aturan, maka Bawaslu bisa berkirim surat pada Satpol-PP untuk dilakukan penindakan.

Baca Juga :   Koran Online 2 April : Satpol PP Probolinggo Tak Berkutik Hadapi Pabrik Tak Berizin, hingga 238 CPNS Kota Pasuruan Terima SK Pengangkatan

Untuk diketahui, penyelenggaraan baliho dan reklame dalam rangka pelaksanaan kegiatan politik, dalam hal ini Pemilu 2024 dikecualikan dari obyek Pajak Reklame.

Penyelenggaraan reklame tersebut telah diatur dalam Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame termasuk tentang bentuk, ukuran, lokasi, bahan, dan durasi pemasangan reklame.

Sementara itu, masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Hal itu telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. (lio/yog)